Penasehat Hukum Surati Penyidik Berikan Turuna Berita Acara Pemeriksaan Kasus Judi Online

  • Bagikan

DELEGASI.COM, KEFAMENANU – Kuasa Hukum, SA, DMC, tersangka judi Online menyurati Penyidik Polres TTU untuk menyerahkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan yang tidak diserahkan ke kuasa hukum tersangka.

Demikian disampaikan Penasehat Hukum SA dan DMC, Viktor Emanuel Manbait dan Dyonisius Fredirik Bruno Rosari Opat kepada wartan di Kefamenanu, Rabu, 14 September 2022.

Dijelaskan, setelah ditangkap dan ditahan oleh penyidik polres TTU dan dilakukan perpjanganan penahana’ Penyidik Polres TTU telah mengabaikan hak asasi para tersangka, SA, DMC untuk mendapat seluruh turunan berita acara Pemeriksaan demi pembelaannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 KUHAP.

‘Bahkan sampai dengan penyerahan berkas hasil penyidikan penyidika polres TTU ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, pihak penyidik Polres TTU, tidak melaksanakan kewajibannya memberikan turuna berita acara Pemeriksaan dugaan kasus judi online yang disangkakan kepada para tersangka,” Jelas Viktor.

Untuk itu melalui penasehat hukumnya, para tersangka telah bersurat ke penyidik pemeriksa Polres TTU untuk memberikan seluruh turunan berita acara Pemeriksaan dalam penanganan kasus judi online ini.

Surat yang tembusannya ke Kapolres TTU sebagai penyidik utama polres TTU, Kasat Reskrim polres TTU dan Kanit Reskrim TTU , menegaskan kepada penyidik pemeriksa agar segera memberikan seluruh turunan berita acara Pemeriksaan kepada para tersangka atau keluarganya atau kepada penasehat hukumnya.

“Atas ketidakpatuhan penyidik dalam melaksanakan perintah undang undang ini, tentunya akan menjadi bahan hukum bagi Penasehat Hukum melaksakan pembelaan dan upaya upaya hukum agar para tersangka terlundungi hak hukumnya.

Diketahui, Polisi awalnya menggrebek dan menangkap tiga orang yang dikatakan sedang bermain judi online, dan setelah dilakukan penyelelidikan dua orang dilepaskan dan dikenakan wajib lapor tanpa status hukum yang jelas.

“Mengapa harus wajib lapor setiap minggu. Sementara polisi katakan mereka ditangkap sedang bermain judi online,” tandas Dyonisius Fredirik B.Rosari Opat.

Hingga saat ini belum ada penjelasan dari polisi mengapa kedua orang tersebut di lepaskan dan wajib lapor setiap minggu.

“Bahwa setiap orang wajib lapor kepada kepolisian adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan,”

Menurut Penasehat Hukum Tersangka, aturan penangguhan penahan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan keapda tersangka atau terdakwa saja.

“Wajib lapor tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum memiliki status tersangka,” tandas Viktor.

Sementta kepada 1 orang yang ditahan lebih dahulu di sangkakan dengan pasal 303 ayat(1) ke 1 KUHP yang mengatur,.. Jo Pasal 55 yang mengatur

“Ayat (1)Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2), Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Jo pasal 56 yang berbunyi:Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Polisi juga mentersangkakan satu orang lagi SA dengan pasal yang sama 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.

//delegasi(Ger wisung)

Komentar ANDA?

  • Bagikan