Pengacara: Tambang Galian C Ilegasl Mesti Pintu Masuk Usut Korupsi Oleh PT Agogo

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Kegiatan penambangan Material Galian C secara ilegal di Galong, Desa Watu Pari – Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang dilakukan oleh PT Agogo Golden Group (AGG) seharusnya bisa menjadi pintu masuk yang sangat mudah bagi pihak kepolisian ataupun kejaksaan setempat untuk mengusut kasus dugaan tindak korupsi oleh PT Agogo Golden Group (AGG), baik itu menyangkut indikasi-indikasi tindak pidana korupsi terkait pajak Material Galian C maupun menyangkut Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas Bealaing – Mukun – Mbazang tahun anggaran 2019 senilai Rp 14,1 Milyar itu sendiri yang diduga kuat beraroma korupsi sebagaimana telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT pada tanggal 23 Januari 2020.

Demikian realis Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) wilayah NTT, Meridian Dado yang diyerima redaksi DELEGASI.COM, di Kupang, (11/2/2019)

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Menurut advokat, anggota Peradi NTT itu, ada 3 proyek pekerjaan jalan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT, yaitu 1 proyek dengan sumber dana APBD NTT dan 2 proyek dengan sumber dana APBN, dimana ketiga proyek itu hingga saat ini belum selesai dikerjakan oleh PT Agogo Golden Group (AGG) dengan total nilai sekitar Rp 48,7 Milyar, yaitu

Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas Bealaing – Mukun -Mbazang tahun anggaran 2019 senilai Rp 14,1 Milyar, Proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Gako – Aegela tahun anggaran 2019 senilai Rp 18 Milyar dan Proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Ende – Detusoko tahun anggaran 2019 senilai Rp 15,7 Milyar.

Pada Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas Bealaing – Mukun -Mbazang senilai Rp 14,1 Milyar ditemukan fakta-fakta pekerjaan belum diselesaikan, realiasi fisik sekitar 50 persen, item pekerjaan hotmix 2 km belum dikerjakan sama sekali, item pekerjaan pelebaran dan perkerasan jalan 10 km baru direalisasikan sekitar 5 km, agregat yang digunakan untuk pondasi jalan hotmix menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur padahal sesuai kontrak harus menggunakan agregat B, drainase yang telah dikerjakan rusak diduga dikerjakan tidak sesuai spek.

Realisasi keuangan per 31 Desember 2019 diduga sudah melebihi realisasi fisik proyek padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.

Pada Proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Gako – Aegela senilai Rp 18 Milyar ditemukan fakta-fakta pekerjaan belum diselesaikan, realisasi fisik sekitar 30-an persen, item pekerjaan pelebaran jalan masih sedang dilakukan, pekerjaan agregat untuk pondasi badan jalan yang dilebarkan menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur, tidak melaksanakan pekerjaan lapisan AC-DC sebagai pondasi (untuk badan jalan yang dilebarkan) tapi langsung mengerjakan lapisan AC-DC sebagai lapisan penutup, pekerjaan drainase dan dinding penahan juga belum selesai dikerjakan.

“Realiasi keuangan per 31 Desember 2019 diduga telah melampaui realisasi fisik proyek saat itu padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek,” jelas Meridian.

Dijelaskam pada proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Ende – Detusoko senilai Rp 15,7 Milyar, ditemukan fakta-fakta realisasi fisik pekerjaan masih sangat rendah, pekerjaan pelebaran (penggusuran bukit/tanah) masih sedang dilakukan, material gusuran belum diangkut (Desa Wolofeo sampai Detusoko), pekerjaan pengangkutan/pemindahan material gusuran baru dilakukan pada tanggal 14 Januari 2020, material untuk pasangan drainase dan dinding penahan baru mulai didroping pada tanggal 14 Januari 2020.

Realisasi keuangan diduga tidak sesuai dengan progres fisik proyek.

“Fakta-fakta dalam 3 proyek pekerjaan jalan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT dimaksud semestinya bisa memicu tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk bergerak cepat mengusut indikasi-indikasi korupsi dalam ketiga proyek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT Agogo Golden Group (AGG) itu,” ungkapnya.

Bahkan dengan adanya fakta hukum berupa kegiatan penambangan Material Galian C secara ilegal di Galong, Desa Watu Pari – Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang dilakukan oleh PT Agogo Golden Group (AGG) untuk Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas Bealaing – Mukun – Mbazang tahun anggaran 2019 senilai Rp 14,1 Milyar maka fakta hukum itulah yang harus jadi pintu masuk utama bagi Kejaksaan Tinggi NTT guna membongkar tuntas praktek-praktek korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Agogo Golden Group.
//delegasi(hermen jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan