Penutupan UPT Neraka Bagi Pendidikan

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Kebijakan Pemerintah NTT yang menutup unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendidikan pada akhir tahun 2018 lalu membuat neraka bagi dunia pendidikan di bumi Flobamoratas ini.

Demikian disampaikan Anggota Komisi V dari Fraksi PKB DPRD NTT, Jhon Rumat kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Rumat menjelaskan, pembentukan UPT Dinas Pendidikan yang sudah dijalankan pada tahun 2017- 2018 berdasarkan Perda 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT. Namun pada akhir tahun 2018, Pemda NTT melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) .
Proses ini sekaligus menandai perubahan kebijakan dengan pembekuan UPT Pendidikan dan menunjuk kepala sekolah (Kepsek) sebagai ex-officio kepala UPT.

“Pembekuan UPT Pendidikan dan menunjuk kepsek sebagai ex-officio kepala UPT akan berkonsekuensi munculnya berbagai permasalahan baru bagi efisiensi dan efektivitas implementasi kewenangan sub-bidang urusan pengelolaan pendidikan menengah atas dan SMK,” kata Rumat.

Salah satu SMK di Kabupaten Nagekeo//Foto: Istimewa

 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini berargumen, pembekuan UPT Pendidikan sehingga meniadakan struktur pelaksana sub-urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di kabupaten/kota menimbulkan ketidakpastian dan ketidakefektivan layanan penyelenggaraan pendidikan. Penutupan UPT Pendidikan tanpa melalui Pergub padahal pembentukannya melalui Pergub, dianggap pelanggaran hukum.

“Pembekuan UPT itu tidak memperhatikan asas contrarius actus, yakni prosedur penutupan, sama dengan prosedur pembentukan,” tandas Rumat.

Lebih lanjut ia menyatakan, penunjukan kepsek sebagai ex-officio kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan, memang baik dari segi efisiensi, tapi tidak menjamin efektivitas, kualitas, akuntabilitas, dan kontinuitas penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menengah dan khusus di kabupaten/kota. Penunjukan kepsek itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang perangkapan jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi dengan jabatan fungsional.

“Dengan mempertimbangkan kespesifikan NTT sebagai daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3D) dengan ciri kepulauan dan demi efektivitas penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menengah dan khusus, maka opsi pembentukan cabang dinas merupakan solusi kelembagaan yang tepat,” ujar Rumat.

Ia menilai, Pemerintah NTT mengimplementasikan standar ganda. Dimana di satu pihak melakukan pembekuan UPT Pendidikan eksisting, dan pada saat yang sama membentuk UPT Pendidikan dalam satuan pendidikan SMA/SMK dimana kepsek sebagai kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan.
//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan