Peristiwa Berdarah di Desa Sandosi Flotim Memasuki Babak Baru

  • Bagikan
Pengacara,Matheus Mamun Sare, SH//Foto: Delegasi.com(Istimewa)

KUPANG, DELEGASI.COM – Ada Dugaan Kesalahan Prosedural Penyidik Polres Flores Timur

Sejak terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang dari salah satu, ke suku yang lain di desa Sandosi pada 5 Maret 2020 dan telah merengggut nyawa 6 orang, kini memasuki babak baru.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Pasca penetapan 8 orang sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa diduga Melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman hukuman mati, Seumur hidup, 20  tahun penjara, ada pula penetapan salah satu saksi kunci menjadi tersangka dan sudah menjalani masa tahanan di Polres Flores Timur di Larantuka sejak 14 Maret – 2 April 2020.

 

Pemberitaan akan peristiwa ini di awal seakan merebak ke seluruh pelosok negeri baik dalam maupun luar.

Namun memasuki pekan ke empat ini pemberitaan akan peristiwa ini nyaris hilang di timpal dengan pemberitaan wabah virus corona covic 19.

Namun ini tidak menyurutkan semangat keluarga korban yang ingin mencari Kebenaran dan Keadilan.

Akhirnya Keluarga Korban memutuskan melalui Matheus Mamun Sare, SH dari Kantor Advokat Matheus Mamun Sare, SH dan Rekan ditunjuk oleh Keluarga Korban untuk Mendampingi, Membela & Memberi Bantuan Hukum atas Penetapan Tersangka terhadap Markus Suban Kian Alias Suban oleh Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur.

Terkait perkarai ini Laporan Polisi dibuat oleh Keluarga Korban atas nama Dinatus Ara Kian  dan salah satu korban yang selamat atas nama Markus Suban Kian alias zSuban.

Sebagai Penasehat hukum, Matheus secara profesional telah berusaha dan bekerja mendalami kasus ini dengan meneliti berbagai elemen/unsur, orang/calon saksi yang di pandang perlu dan memiliki keterkaitan dengan perkara, dan beliau secara tegas mengatakan bahwa yang di lakukan saat ini adalah pendampingan terhadap saksi dan keluarga korban atas tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana laporan polisi yang di buat keluarga ke Polres Flores Timur.

Hingga saat ini Polres Flores Timur telah melakukan penahanan sebanyak 9 orang, 8 di antaranya di duga sebagai pelaku dan satu orang yang awalnya sebagai saksi lalu dalam pemeriksaan lanjutan di naikan statusnya menjadi tersangka. Kepada Media ini, Matheus, mengatakan Tersangka terhadap Klien nya an. Markus Suban Kian Alias Suban oleh Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur, DIDUGA MELAWAN HUKUM dan BUKTI HUKUM JAUH PANGGANG API disebabkan TIDAK SESUAI DENGAN PERISTIWA & FAKTA HUKUM SEBENARNYA dalam perkara Tindak Pidana dimaksud.

Lebih lanjut hal ini didasari pada BAP saksi di mana berisi tentang upaya pembelaan diri ketika dirinya dan empat saudaranya di serang, serta mengacu pada pasal 49 KUHP yang berbunyi:

“Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”.

Kesalahan prosedural lain adalah pada saat penetapan status tersangka, saksi tidak didampingi Penasehat Hukum. Kesalahan yang berikut adalah proses perpanjangan masa penahanan mengacu pada pasal 24 KUHAP ayat 1 dan 2 maka masa penahanan telah berakhir pada tanggal 2 April 2020, sementara dalam Berita Acara Perpanjangan Masa Penahanan tertulis sejak 3 April hingga 12 Mei 2020, di sini Matheus menegaskan bahwa dengan kondisi ini maka penyidik Polres Flores Timur telah melakukan menyekapan terhadap saksi Markus Suban kurang lebih selama satu hari dan karena itu ada konsekuensi hukumnya.
Belum lagi saat Korban an. Markus Suban Kia saat di BAP oleh Penyidik Resor Flores Timur, TIDAK DIDAMPINGI oleh PENASIHAT HUKUM, karena sesuai Keterangan Korban dan Saksi, saat Korban di BAP sebagai Saksi dan setelah itu ditetapkan jadi Tersangka, hanya didampingi oleh Keluarga, tidak ada Pendampingan dari pihak LBH selaku Penasihat, sehingga diduga BAP dimaksud hanya untuk memenuhi syarat Formil Undang-Undang.
Lebih lanjut Matheus mengatakan, yang aneh adalah, dalam berita acara perpanjangan penahanan yang menurut pasal 24 ayat 2 KUHAP yang berbunyi ; jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Oleh Penuntut Umum bukan oleh penyidik Polres Flores Timur. Atas fakta ini maka Matheus Inguliman selaku Penasehat Hukum saksi dan keluarga korban meminta dengan tegas kepada Kapolres Flores Timur untuk bertanggung jawab dan segerah memerintahkan di keluarkan saudara saksi atas nama Markus Suban Kian demi hukum. Di tanyakan tentang langkah – langkah hukum selnjutnya, Matheus menjelaskan bahwa bersama dengan saksi dan keluarga korban akan terus memperjuangkan rasa ketidakadilan ini melalui berbagai prosedur dan ruang hukum selain pidana dan untuk ruang itu sudah terbuka lebar , jelasnya.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan