Pesta Pernikahan Berujung Maut, Pengantin Tewas Ditikam Tamu Undangan

  • Bagikan
Pesta pernikahan tersebut merenggut korban jiwa.Tuan rumah yang seharusnya berbahagia justru tewas ditikam tamu undangannya sendiri. Korban ditikam menggunakan badik. Pelaku tak lain adalah kerabatnya sendiri. Peristiwa terjadi pada Kamis (17/9/2020) dini hari.//Foto: Ilustrasi

DELEGASI.COM – Pesta pernikahan yang seharusnya memanen kebahagiaan berujung tragis. Begitulah kisah pilu pengantin pria yang harus tewas ditikam tamu undangannya sendiri di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Dilansir Kompas.com, pesta pernikahan tersebut merenggut korban jiwa.Tuan rumah yang seharusnya berbahagia justru tewas ditikam tamu undangannya sendiri.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Korban ditikam menggunakan badik. Pelaku tak lain adalah kerabatnya sendiri. Peristiwa terjadi pada Kamis (17/9/2020) dini hari. Lokasi kejadian berada di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Bermula dari diselenggarakannya hajatan pernikahan kerabat korban, Andi Sandi (24). Pelaku, AN (43) dan korban menikmati pesta pernikahan. Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, Andi Sandi kemudian mengajak pelaku, AN (43) untuk berpesta miras.

Saat pesta miras tersebut, keduanya terlibat pertengkaran mulut.Andi Sandi dan AN saling cekcok. Emosi pun tak terbendung hingga AN menghunus badik yang terselip di pinggangnya. Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur. AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.

“Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka” kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.

AN sendiri yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa. AN juga mengaku terpaksa menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.

“Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya” kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga. Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit. AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.

Kasus Lain: Kesal Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang

Anggota Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menangkap pria berinisial S (63) lantaran diduga menusuk seorang pedagang asongan bernama Kenedi (43) hingga tewas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau AKP Alex Adrian mengatakan, motif pelaku menusuk Kenedi itu dipicu dendam.Menurut Alex, kakek yang berusia 63 tahun itu sering disebut belum menikah. Selain itu, pelaku pernah dipukul oleh korban.

Pelaku yang merasa sakit hati kemudian mendatangi korban yang sedang berjualan rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

“Setelah korban ditusuk, pelaku langsung kabur.Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal karena lukanya cukup parah,” kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2020).

Alex mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin kemarin, di tempat keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat pemeriksaan, tersangka didampingi ahli bahasa, karena tunarungu dan tunawicara. Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali ke arah pinggang kanan bagian belakang dengan menggunakan sebilah pisau,” kata Alex.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

//delegasi(*)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan