Pilkada Belu : Akademisi NTT Minta Stop Kampanye Hitam di Medsos

  • Bagikan

BELU, DELEGASI. COM– Para Akademisi NTT meminta seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dan barisan pendukungnya menghentikan kampanye hitam (black campaign) di media sosial (medsos) Facebook yang isinya saling menyerang lawan Paslon. Permintaan para Akademisi NTT itu berdasarkan fakta munculnya black campaign di media sosial/medsos (Group FB Belu Bebas Bicara, red) yang isinya selain menghina juga mengajak masyarakat Kabupaten Belu untuk tidak memilih Paslon tertentu.

Permintaan itu datang dari dua pengajar Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang, Dr. Urbanus Ola Hurek dan Apolonaris Gay, S.Ip. , M.Si serta pengajar Ilmu Hukum Undana Kupang, Darius Mauritsius, SH., MH melalui pesan WhatsApp / WA kepada media ini pada Sabtu (10/10/2020) di Kupang.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Alangkah baiknya dihindari kampanye yang menyerang individu. Hendaknya berkampanye secara beradab dan santun. Sangat tidak elok kampanye menyerang pribadi. Kedepankan kesantunan dan etika. Kurang etis jika berkampanye dengan cara tidak etis seola-olah tak bercacat-celah. Padahal sebagai manusia, tidak ada sempurna. Ibaratnya menurunkan bendera orang dan mengibarkan bendera sendiri pada tiang yang sama,” tulis Dr.Urbanus Ola Hurek dalam pesan WA-nya.

Menurutnya, Kampanye Pasangan Calon (Paslon) sebaiknya lebih menonjolkan (memperkenalkan, red) program-program unggulan Paslon kepada rakyat atau pemilih, agar dengan keunggulan program tersebut pemilih menjatuhkan pilihannya pada Paslon.

Hal senada diungkapkan Apolonaris Gay, S.IP ., M.Si . Apolonaris Gay berpendapat bahwa pola kampanye Paslon Bupati / Wakil Bupati untuk Pilkada Belu tahun 2020 yang elegan itu diatur mengikuti aturan-aruran atau koridor hukum yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara / Pemerintah.

“Yang paling mendesak dalam kampanye Paslon Bupati / Wakil Bupati untuk Pilkada Belu saat ini adalah menyiapkan program-program pembangunan Daerah. Khususnya masalah yang berada di tengah masyarakat Belu ditengah situasi pandemi Covid 19, dan persiapkan program pembangunan yang produktif untuk merespon kebutuhan riil masyarakat Belu 5 (lima) tahunan ke depan, ”tulisnya.

Hal lain, lanjutnya, yang juga penting bagi Paslon Pilkada Belu adalah apakah Paslon yang memiliki tanggung jawab moral yang tinggi (tanggung jawab moral) atau tidak dalam membangun Kabupaten Belu melakukan kampanye untuk menyerang Paslon Bupati / Wakil Bupati lawan dengan isue-isue murahan (hitam kampanye). Apalagi menyerang masalah pribadi lawan. “Kampanye Pilkada bukan tempatnya untuk mengekspose hal-hal negatif lawan Paslon,” tegasnya.

Lebih lanjut Apolonaris Gay mengatakan, “dalam amatan saya, hampir sebagian besar pemimpim pemerintahan kita lebih mementingkan tanggung jawab politik (political responsibility) tanggung jawab moral (moral responsibility) dalam membangun Daerah / Negara ini.”

Sementara itu, pengajar Ilmu Hukum Undana, Darius Mauritsius, SH., MH melalui pesan WA-nya mengatakan bahwa kampanya negatif dapat dibolehkan jika mengungkap kegagalan dalam pembangunan.

“Bukan menyerang person Paslon. Kalau menyerang paslon, bisa dikenakan sanksi. Oke sebab itu, Panwas harus lebih proaktif dalam pengawasannya pada saat kampanye; baik kampanye tatap muka maupun kewat media,” jelasnya.

Darius Mauritsius berpendapat bahwa media kampanye (termasuk medsos, red) merupakan sarana untuk menyampaikan visi dan misi Paslon. “Apa yang ingin dikerjakan jika terpilih nanti, sehingga dengan adanya visi dan misi ini, masyarakat dapat  menilai dan mengevaluasi jika terpilih nanti, apakah janji-janji saat kampanye di wujudkan atau tidak. Bukan menyerang paslon lain,” jelasnya.

Terkait Pilkada Belu, Darius Mauritsius juga berharap agar para Paslon dan tim sukses lebih fokus mensosialisasikan visi dan misi Paslon agar dapat dilihat dan masyarakat. Selain itu, Panwas Pemilukada Belu harus bekerja ekstra dalam kampanye jalannya di masyarakat. “Jika sudah menyerang orang Paslon, maka laporkan saja ke pihak berwewang agar masuk secara hukum,” sarannya.

// delegasi (* / tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan