Polisi Tembak Mati Warga Penolak Ukur Lahan di Sumba NTT

  • Bagikan
Polisi Tembak Mati Warga Penolak Ukur Lahan di Sumba NTT//foto: CNNindonesia.com
Kupang, Delegasi.com – Aparat kepolisian menembaki warga yang menolak pengukuran tanahdi pesisir Pantai Marosi, Desa Patijala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Seorang tewas tertembak di bagian dada, sementara lainnya mengalami luka.

Dirilis CCNIndonesia.com, peristiwa ini bermula dari aktivitas pengukuran lahan seluas 200 hektare yang tersebar di tujuh bidang di pesisir Pantai Marosi.

Pengukuran oleh pihak Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat dan PT. Sutra Marosi itu didampingi sekitar 50 personel aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan atribut dan mobil antihuru-hara.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Warga setempat menggelar aksi protes sejak tim pengukur hadir didampingi polisi.

Mereka mempertanyakan legalitas izin. Polisi mengusir dan menembaki warga dengan gas air mata dan tembakan peringatan.

Aksi mulai mereda saat pejabat setempat berdialog dengan warga.

Sebagian massa menuju ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, sementara lainnya tetap berada di lokasi pengukuran.

Proses pengukuran berlanjut hingga di bidang keempat.

Brimob bersenjata laras panjang ikut mengawal.

Saat itu, warga hanya menyaksikan aktivitas pengukuran.

Situasi mulai memanas kembali ketika pengukuran dilanjutkan di bidang kelima.

Polisi marah karena sebagian warga mengambil foto melalui ponsel dan merekam video aktivitas pengukuran tersebut.

Ponsel warga dirampas polisi, disertai aksi pemukulan.

Melihat tindakan kekerasan aparat, sejumlah warga mendatangi lokasi.

Saat itulah polisi langsung memberondong dengan tembakan.

Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan atas kejadian itu seorang warga bernama Poroduka, pria 40 tahun, tewas tertembak di dada.

Warga lainnya bernama Matiduka juga tertembak di bagian kaki.

Selain itu, setidaknya 10 orang mengalami luka akibat tindak kekerasan aparat, termasuk di antaranya seorang anak usia sekolah menengah pertama.

Usai penembakan itu, warga lari berhamburan karena ketakutan. Sementara proses evakuasi korban yang meninggal dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Polisi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan perusahaan sedari awal memang sudah berupaya mengintimidasi warga dengan persiapan keamanan yang seolah-olah darurat. BPN juga harus bertanggungjawab atas peristiwa ini,” kata Umbu kepadaCNNIndonesia.com, Jumat (27/4/2018).

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan proses pengukuran tanah itu dikawal 131 personel gabungan dari Polres Sumba Barat, Brimob Polda NTT, dan Raimas Polda NTT serta Kodim 1613 Sumba Barat.

Menurut Jules, warga sempat mengadang dan melempari batu ke arah aparat selama proses pengukuran tanah yang dipimpin Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Jaungkap E Simatupang.

Polisi Tembak Mati Warga Penolak Eksekusi Tanah di Sumba NTTPolisi sempat diadang saat warga menolak pengukuran tanah di Sumba Barat, NTT. (Dok. Istimewa)

 

 

Jules mengatakan polisi dan TNI mengamankan proses pengukuran tanah berdasarkan surat permohonan bantuan keamanan dari Janis dan Associates selaku kuasa hukum PT Sutera Marosi Kharisma. Surat itu bernomor 325/JA-EXT/IV/2018 pada 9 April 2018.

“Kegiatan pengamanan berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Saat pengukuran tanah Sertifikasi HGB nomor 3 sampai dengan 7 atas nama Oki Rehardi Lukita U/An PT. Sutera Marosi Kharisma oleh pihak pertanahan Kabupaten Sumba Barat,” kata Jules melalui keterangan tertulis.

Jules menyebut mayoritas warga membawa parang dan mengamuk sambil melempari batu ke arah aparat.

Dia mengakui petugas melakukan tembakan peringatan merespons reaksi warga.

“Dalam kondisi terdesak, akhirnya petugas mengeluarkan tembakan gas air mata,” ujar Jules.

Akibat insiden itu, pihak pemohon dan petugas pertanahan menghentikan proses pengukuran. Mereka memutuskan untuk kembali ke Kota Waikabubak.

Kronologi Konflik

Umbu menjelaskan konflik bersumber dari perizinan PT. Sutra Marosi yang melakukan aktivitas pariwisata di pesisir Pantai Marosi.

Berdasarkan informasi dari warga, luas HGB perusahaan yaitu 200 hektare tersebar di tujuh bidang. Tanah di bidang pertama dan kedua dianggap tanah terlantar.

Sementara bidang ketiga hingga ketujuh terindikasi tanah terlantar.

Warga menolak keberadaan PT. Sutra Marosi yang dinilai tidak memiliki legalitas yang jelas. Mereka pun menolak aktivitas pengukuran lahan oleh pihak dinas pertanahan dan  perusahan.

Proses mediasi sempat dilakukan oleh Bupati Sumba Barat namun tak menghasilkan titik temu.

Warga terus mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan tersebut. Sejak 1995 tanah yang disengketakan itu dibiarkan terlantar hingga kemudian kasus tersebut mencuat pada 2017.

Umbu mengatakan warga yang menolak pengukuran tanah pada dasarnya hanya meminta BPN menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut.

Jika tuntutan itu dipenuhi, maka warga setempat tak akan melawan.

“Masyarakat hanya meminta pihak BPN menunjukkan bukti sertifikat milik PT (Sutra Marosi). Tetapi tidak ditunjukkan dan malah pihak BPN atas permintaan dari pihak PT (Sutra Marosi) secara sepihak melakukan pengukuran di atas tanah tersebut,” kata Umbu dalam keterangan tertulis.//delegasi(CNNI)

Komentar ANDA?

  • Bagikan