Polres Nagekeo Amankan Dua Pria yang Diduga Bawa Narkoba

  • Bagikan
Aparat Kepolisian Resort Nagekeo membekuk dua orang pria asal Jeneponto, Sulawesi Selatan karena kedapatan membawa paket yang diduguda narkoba jenis Sabu-Sabu, Sabtu 26 Maret 2022.//Foto: Delegasi.com(Firman Jaya)

DELEGASI.COM, MBAY – Aparat Kepolisian Resort Nagekeo membekuk dua orang pria asal Jeneponto, Sulawesi Selatan karena kedapatan membawa paket yang diduguda narkoba jenis Sabu-Sabu, Sabtu 26 Maret 2022.

“Pada hari ini tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 07: 00 Wita di Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo telah dilakukan penangkapan Inisial A umur 46 tahun karena ditemukan membawa sabu sabu 2 paket di saku celana. Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir” ungkap Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dalam konferensi persnya pada Sabtu 26 Maret sore.

BACA JUGA:

Belum Setengah Tahun Dikerjakan Lapen Benteng Jawa-Heret-Bawe Rusak Parah

Diduga Ilegal dan Rusak Lahan Sekitar, Warga Minta Pemerintah Hentikan Tambang Cut and Fill di Desa Watu Pari 

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menuturkan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres Nagekeo, Sabtu sore. Ia didampingi Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Nagekeo Aipda Muhamad Roja.

AKBP Yudha menjelaskan Selain A Polisi juga menangkap NP (52) yang diduga memesan kedua paket sabu-sabu tersebut. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. A ditangkap di jalan Danga-Maropokot dan NP ditangkap di tempat jualan buah di Pasar Danga.

BACA JUGA:

Dinas ESDM NTT di Manggarai Sebut Tambang Milik PT Menara di Desa Watu Pari itu Ilegal

Dukung Program hingga Pengembangan UMKM Kakanwil Kemenkumham NTT Teken MoU dengan Bank NTT

Menurut AKBP Yudha penangkapan tersebut berdasarkan informasi setelah Kepolisian Resort Nagekeo berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTT yang menginformasikan adanya pengedaran Narkoba melalui jalur laut .

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 paket sabu, 5 buah Handphone dan juga uang tunai senilai Rp 425 Ribu.

Dijelaskannya kedua tersangka masuk ke Nagekeo melalui jalur laut dengan menggunakan KM Sangke Palangga yang biasanya sandar di Pelabuhan Maropokot.

“Menurut pengakuan tersangka ini sudah empat kali, dan kali ke empat ini ditangkap dengan barang bukti yang ada. Untuk sementara hanya untuk dikonsumsi pribadi” jelas AKBP Yudha.

Kedua tersangka kata AKPB Yudha akan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dengan ancaman 9 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Nagekeo agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba jenis apapun.

“Pesan kami selaku Kapolres Nagekeo berpesan untuk menjauhi penyalahgunaan Narkoba, akan berdampak sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami mohon seluruh masyarakat Nagekeo menghindari penggunaan Narkoba” pesannya.

//delegasi(Firman Jaya)

Komentar ANDA?

  • Bagikan