Presiden Jokowi Bicara Soal Kasus FPI, Rocky Gerung: Dia Tidak Paham Peristiwa Ini Bisa Belah Bangsa

  • Bagikan
Presiden Jokowi Bicara Soal Kasus FPI, Rocky Gerung: Dia Tidak Paham Peristiwa Ini Bisa Belah Bangsa//Foto: delegsi(Tribunnews)

JAKARTA, DELEGASI.COM – Dosen Filsafat Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi tak memahami dampak yang ditimbulkan dari kasus tewasnya simpatisan FPI dan penangkapan Rizieq Shihab.

Rocky Gerung bahkan menganggap dari ucapannya, Jokowi justru menganggap remeh kasus tewasnya simpatisan FPI dan penangkapan Rizieq Shihab.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Diketahui bersama, Presiden Jokowi buka suara soal kasus penangkapan Rizieq Shihab, tewasnya 6 simpatisan FPI dan serta tewasnya empat warga Sigi.

“Perlu saya tegaskan bahwa negara kita ini adalah negara hukum, oleh karena itu hukum harus dipetahu dan dtegakkan,

untuk apa ? untuk melindungi kepenting masyarakat, bangsa dan negara,

jadi sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakan hukum secara tegas dan adil,

aparat hukuk dilindungi pleh hukum dalam menalankan tugasnya,

untuk tidak tidak boleh ada warga dari masyara yang semena-smena melanggar hukum apalagi membahayakan bangsa dan negara,

dan aparat hukum tidak boleh mundur sediktipun, aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugas, melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

dan jika ada perbendaan pendapat, biasanya ada, tentang proses penegakan hukum saya minta agar menggunakan mekanisme hukum,

ikuti prosedur hukum, ikuti proses peradilan, hargai keputusan pengadilan,

jika perlu memerlukan lembaga independen kita memiliki Komnas HAM, masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya,” kata Presiden Jokowi.

“Saya terpaksa mengingat saya pernah ngajar filsafat dan pskis analsis, semacam upaya memamerkan keseriusan, karena itu secara sin terlihat suasana seolah ada keseriusan lalu tiba-tiba dikejutkan, ” kata Rocky Gerung dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtubenya.

Rocky Gerung menyebut video Jokowi justru dibuat secara berulangkali.

“Ada sin yang dibuat berkali-kali, bukan doorstop, orang yang ingin berbohong ada satu moment bohong itu harus direkayasa supaya terlihat estetik, saya tidak bilang Presiden bohong, tapi sin itu pengambilan gambar itu semacam jadi sebetulnya kalau kata bahasa tubuh terlihat bahwa dia Presiden Jokowi ingi memperlihatakan dia berwibawa, tapi tidak terlihat kontriksi logis antara yang diucapkan dengan bahasa tubuhnya,kalau dia berwibawa dia mesti ambil sudut pandang yang belum dikenal orang, lakukan secara hukum secara tanggungjawab itu standar betul, jadi hal yang orang udah tahu diucapkan ulang dengan bahasa tubuh seolah berwibawa, saya tidak masuk ke masalahnya, tetapi hanya bahas tubuh beliau,” jelas Rocky Gerung.

Sebagai seorang masyarakat, kata Rocky Gerung, ia justru mendapat kesan Jokowi menganggap remeh kasus tewasnya simpatisan FPI dan penangkapan Rizieq Shihab.

“Kalau saya publik, sayaa dapat kesan bahwa Presiden anggap ‘ah gak penting banget sih yaudah lah gua tanggapin biasa ajalah’, kemampuan Presiden untuk menghayati satu peristiwa itu kurang sekali kemampuannya, itu deskripsi, dia tidak paham ini peristiwa yang bisa membelah bangsa. Pengetahuan presiden tentang kedalam kasus ini betul tidak mampu ia perlihatkan,” kata Rocky Gerung.

* Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI

Polri menyatakan penembakan terhadap 4 anggota Laskar Pembela Islam beberapa waktu lalu dilakukan karena mereka merebut senjata petugas. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).

 

Kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) per lahan mulai tersibak.

Hal ini menyusul langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang melakukan rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Reka ulang yang berlangsung sejak pukul 00.35 WIB itu dilakukan di empat titik.

Dua titik di Jalan Interchange Karawang Barat dan dua lainnya di ruas Tol Jakarta – Cikampek.

Hanya saja, pada 7 Desember 2020, cuaca hujan dan sepi.

Saat itu jalanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada penerangan.

“TKP pertama ada sembilan adegan. TKP kedua sekitar 600 meter setelahnya, empat adegan,” ujar Argo Yuwono.

Pada TKP pertama, berada di antara gerbang selamat datang di Karawang dan Bundaran Hotel Novotel, rekonstruksi bermula dari dua mobil yang ditumpangi laskar FPI memepet kendaraan petugas.

Satu mobil kemudian menabrak sisi kiri mobil petugas.

Adegan selanjutnya memperagakan empat anggota FPI turun dari mobil dan melakukan penyerangan kepada petugas.

Adegan berikutnya, petugas memberikan tembakan peringatan ke atas dan berteriak bahwa mereka polisi.

Polisi meminta anggota FPI supaya tidak bergerak.

Setelah menyerang petugas, empat anggota FPI masuk ke dalam mobil.

Namun, dua lainnya menembak ke arah petugas dengan senjata api sebanyak tiga kali.

Pada saat bersamaan, seorang petugas menembak ke arah mobil Chevrolet warna abu-abu yang ditumpangi anggota FPI.

Anggota FPI yang melakukan penembakan masuk ke mobil dan kembali melajukan kendaraan.

Rekonstruksi TKP kedua ada di Jembatan Badami.

Kali ini petugas berupaya menyalip mobil anggota FPI dari sisi sebelah kiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Foto: Wilda/detikcom

Di lokasi ini cukup sepi dan tak ada lampu penerangan, sama seperti saat kejadian sebenarnya.

Aksi penembakan masih berlanjut di lokasi ini.

Saat itu, seorang pelaku membuka kaca dan mengarahkan senjata ke arah petugas.

Namun, aksi tersebut didahului petugas.

Rekonstruksi TKP ketiga berada di rest area Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu ban mobil anggota FPI kempis.

Mobil tersebut teradang kendaraan yang tengah parkir sehingga tak bisa kabur.

Di tempat ini diperlihatkan 31 adegan.

Saat itu, petugas meminta anggota FPI turun dan langsung dilakukan penggeledahan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa ponsel, dompet, katapel berikut 10 kelereng, sebuah senjata api beserta 10 butir peluru, celurit, dan katana.

Polisi juga menemukan dua anggota FPI lainnya tewas. Dua anggota FPI ini kemudian dipindahkan ke mobil petugas.

Sementara empat lainnya dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil petugas yang menyusul ke rest area Kilometer 50.

Di tengah perjalanan, pada Kilometer 51+200 Tol Jakarta-Cikampek, empat anggota FPI kembali menyerang dan mencoba merebut senjata seorang petugas.

Diketahui keempatnya berada di bagian belakang mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai petugas.

“Upaya dari penyidik untuk melakukan pembelaan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Setelah mengalami luka, empat anggota FPI tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

58 Adegan Rekonstruksi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula bentrokan Laskar FPI dengan polisi.

“Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi,” kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Argo merincikan rekonstruksi dimulai dari TKP I,  tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional.

Di sana, total ada 9 adegan yang diperagakan oleh Polri.

Sementara lokasi II yaitu selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga, penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31.

TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.

Mobil ambulans membawa jenazah pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12/2020). Jenazah pengikut Rizieq Shihab yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu telah selesai diotopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Argo menyampaikan rekonstruksi telah digelar secara transparan ke masyarakat.

Setidaknya pihaknya telah menghadirkan saksi sebanyak 28 orang.

Bahkan, empat di antaranya merupakan polisi yang terlibat bentrokan dengan FPI pada insiden tersebut pecah.

“Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat,” ujar Argo.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, di antaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Minta Ditahan

Tiga orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat minta ditahan.

Ketiganya adalah Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, lalu ada Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut tiga orang tersebut siap dan justru minta ditahan di rutan Polda Metro Jaya. “(Ketiga tersangka ini) Minta, minta ditahan aja. (Mereka) Minta (ditahan), bukan siap lagi. Beda dong kalau minta dengan siap,” ujar Aziz.

“Ya informasinya sih, dari kuasa hukum mendapatkan informasi dari mereka bahwa mereka ingin mendapatkan kezaliman yang, apa, menyeluruh, yang sempurna, gitu lho. Sehingga doa-doanya tuh dikabulkan, kezaliman yang sempurna sebagaimana yang diterima Habib Rizieq,” kata Aziz.

Sebelumnya, mereka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu(13/12) dinihari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga anggota FPI tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran hanya dijerat soal UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

“Kan Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 trntang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Yusri mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. “Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan,” ujarnya. Yusri juga menegaskan tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang diperiksa usai Habib Rizieq Shihab ditahan menyerahkan diri.

Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19. “Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.”Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan,” katanya.

//delegasi (Tribun Network)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan