Puncak Keemasan Garam Dunia Siap Berinvestasi Rp1,8 Triliun

  • Bagikan
Manajemen PT PKGD, Ziwan Hardiawan

Kupang, Delegasi.com – PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) bersama PT Panggung Guna Gandasemesta (PGGS) siap berinvestasi senilai Rp1,8 triliun untuk kegiatan produksi garam di Kabupaten Kupang dengan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 475 sampai 500 orang.

Manajemen PT PKGD, Ziwan Hardiawan sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/4).
Ziwan mengatakan, lokasi produksi garam merupakan lahan milik PT PGGS selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 6 Tahun 1992.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Lahan tersebut seluas kurang lebih 3.720 hektar yang terletak di Desa Nunkurus, Kelurahan Babau, Kelurahan Merdeka dan Desa Oebelo di Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Kami mengumumkan langkah sinergis dan strategis yang telah dilakukan PKDG dengan mengakuisisi seluruh saham PT PGGS selaku pemilik HGU,” kata Ziwan.

Ia menyampaikan, dengan adanya pemegang saham dan management yang baru tersebut diharapkan akan semakin memperkuat permodalan PGGS dalam merealisasikan kegiatan usaha garam di Kabupaten Kupang.

Ke depannya, pengelolaan lahan HGU akan disinergikan dan dikembangkan oleh PKGD dengan nama proyek industri garam dan pengolahan garam industri untuk percepatan pembangunan dan pengembangan komoditas pergaraman nasional.

Sinergi yang dilakukan PKGD di lahan HGU ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan pengembangan komoditas pergaraman nasional yang telah dicanangkan Pemerintahan Jokowi -JK di bawah koordinasi Kantor Kementrian Maritim RI.

“PKGD berkomitmen mengembangkan produk- produk garam diantaranya garam industri yang digunakan untuk berbagai kegiatan industri seperti tekstil, kertas pengeboran, farmasi , industri makanan-minuman, soda-kostik,” ujar Ziwan.

Ia menjelaskan, sesuai rencana bisnis PKGD, target kapasitas produksi garam perusahaan mencapai 310.900 ton / tahun.

Bahkan dengan iklim seperti di Kabupaten Kupang, kapasitas produksi garam perusahaan dapat ditingkatkan sampai 400.000 ton/tahun.

Kapasitas pabrik pengotahan garam industri mencapai 325.000 ton / tahun.

“PKGD juga merencanakan untuk membangun pembangkit listrik tenaga diesel, membangun instalasi desalinasi air laut menjadi air tawar untuk proses pencucian dan membangun jetty/dermaga untuk memenuhi kebutuhan transportasi pengangkutan laut dan kebutuhan berbagai pihak,” papar Ziwan.

Lebih lanjut Ziwan menyebutkan, garam industri yang akan diproduksi PKGD adalah garam sesuai standar mutu garam SNI 4435:2017; Bahan baku untuk garam konsumsi beriodium, SNI 3556:2016; Garam konsumsi beriodium, SNI 8207:2016, Garam Industri Aneka Pangan (Garam Industri).

Dalam pelaksanaannya, produksi garam PKGD nantinya akan menunjang dan menyerap produksi garam dari masyarakat secara langsung yang dapat bersinergi dengan pabrik pengolahan garam PKGD.

Karena pangsa pasar produk garam PKGD adalah pangsa garam industri mutu tinggi.

Ia menambahkan, beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan investasi PKGD terkait dengan industri garam di Kabupaten Kupang.

Manfaat itu, yakni menunjang program pemerintah menuju swasembada garam nasional dan sekaligus membantu pemerintah menghemat devisa negara dengan mengurangi jumlah impor garam.

Membantu meningkatkan pendapatan negara berupa pajak penghasilan serta upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kupang dan menciptakan Provinsi NTT menjadi sentra garam nasional serta mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Kupang pada khususnya.

Selain iu, menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Kupang dan mendorong penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan Kabupaten Kupang dan provinsi NTT dengan cara meningkatkan perputaran uang di kelurahan dan desa yang berada di daerah produksi garam yang dikelola oleh PKGD secara langsung.

Terciptanya sinergi industri garam rakyat dengan pabrik pengolahan garam PKGD.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT, Slameta Dwi Martomo menyatakan, tidak ada masalah soal status tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi produksi garam tersebut.

Hanya saja sebagian tanah tersebut saat ini dipakai oleh warga eks Timor- Timur. //delegasi (hermen)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan