Realisasi Tax Amnesti Kantor Pajak Kupang Rp971 Miliar

  • Bagikan
Kupang
Agus Budiono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

Kupang, Delegasi.Com– Terhitung hingga awal Desember 2016, realisasi tax amnesty yang berhasil dihimpun Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang sebesar Rp971 miliar.

“Hingga akhir Desember 2016 nanti, jumlah tax amnesty diyakini akan meningkat karena para wajib pajak yang nota bene berasal dari instansi pemerintah sedang membuat surat pertangungjawaban (SPj) tahunan,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Agus Budiono di Kupang, Sabtu.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Agus menjelaskan, target tax amnesty yang diberikan Kementerian Keuangan untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang senilai Rp1,6 triliun merupakan yang tertinggi untuk wilayah Nusa Tenggara (Nusra). Namun setelah dilakukan rasionalisasi dan verifikasi, target yang diberikan untuk tahun 2016 turun menjadi Rp1,3 triliun.

“Kendala yang kami hadapi dalam mencapai target yang diberikan adalah kurang atau tidak adanya pegawai bank saat wajib pajak membayar tax amesty, seperti di Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua. Sehingga tidak bisa langsung disetor ke bank,” ungkap Agus.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan tax amnesty, jumlah wajib pajak meningkat. Walau demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi terutama ke pusat- pusat ekonomi untuk mengimbau kepada para pedagang agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jumlah wajib pajak yang menjadi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor sebanyak 1.240 orang.

Tentang potensi wajib pajak, Agus sampaikan, cukup bagus. Ini sejak dengan tingkat kehidupan ekonomi masyarakat. Misalkan, Kota Kupang jumlah wajib pajak peningkat seiring dengan tingkat ekonomi masyarakat yang semakin membaik. Walau demikian, terus dilakukan sosialisasi karena tidak semua wajib pajak memiliki kesadaran yang sama.

Ia menambahkan, potensi wajib pajak di Kota Kupang sebanyak 1.150 wajib pajak namun yang punya NPWP hanya 125.000. Sementara itu, yang melaporkan SPT sebanyak 47.000 termasuk PNS. Sedangkan yang membayar pajak sebanyak 1.500 wajib pajak.//Delegasi (Mario)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan