Rekomendasi Pansus: Rapat Paripurna DPRD Harus Dihadiri Kepala Daerah

  • Bagikan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD NTT, Ana Waha Kolin. //Foto: DELEGASI.COM (hermen)

KUPANG, DELEGASI.COM – Dalam tata tertib (Tatib) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini sedang dalam proses pembahan perubahan mengatur tentang semua rancangan peraturan daerah dan rapat paripurna menyangkut pengambilan keputusan, mewajibkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah harus hadir.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan, selain kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, juga mewajibkan minimal dua pimpinan DPRD harus hadir.
“Harus diakui, selama ini belum diatur secara tegas, sehingga terkadang dalam agenda- agenda penting di lembaga dewan, tidak dihadiri kepala daerah dan atau wakil kepala daerah,” kata Ana di Kupang, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Menurutnya, aspek lain yang juga menjadi fokus perhatian pansus tatib DPRD NTT adalah mempertegas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) badan kehormatan (BK).

Salah satu tugas yang dijalankan BK adalah menyangkut kehadiran anggota dewan dalam menjalankan tugas, seperti menghadiri rapat- rapat, baik rapat paripurna maupun dengan mitra komisi.
Sesuai ketentuan, bila seorang anggota dewan tidak hadir menjalankan tugas, sudah mendapat teguran dari BK.

“Harus diakui, selama ini BK belum maksimal menjalankan tugas terkait kehadiran anggota dewan. Dalam perubahan tatib kali ini, kita pertajam tupoksi BK,” kata Ana.

Menurut politisi PKB ini, aspek lain yang mendapat perhatian adalah soal risalah rapat. Hal dimaksud sesuai arahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu.

“Ke depan, semua risalah rapat harus termuat dalam e-risalah sehingga dapat diketahui dan diakses semua pihak,” ungkap Ana.
Ia menyebutkan, hal baru yang akan diatur dalam tatib adalah rapat yang digelar secara virtual. Hal ini penting mengingat wabah pandemi covid-19 belum saja berakhir, bahkan kasusnya masih terus meningkat.

Ana mengatakan, dalam tatib yang sedang dibahas dimaksud, juga mengatur soal protokoler pemakaman bagi anggota dewan yang masih aktif. Karena selama ini belum diatur secara detail dalam tatib yang sedang dijalankan.

Ia menegaskan, semua hasil rapat dengar pendapat antara komisi dengan mitra komisi yang tertuang dalam rekomendasi rapat, harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani. Hal ini dimaksudkan agar dewan dapat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah dihasilkan.

“Prinsipnya, kami akan melakukan yang terbaik untuk lembaga dewan dalam menjalankan tupoksi,” tandas Ana.
Ia berjanji, perubahan tatib yang sedang dalam proses pembahasan itu, sudah bisa rampung dalam pekan ini. Sehingga Senin pekan depan, sudah dapat disampaikan dalam rapat paripurna dewan.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan