Sangat lemah Alasan Pemerintah Soal Pergeseran APBD 2019

  • Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTT, Rabu(3/7/2019)//Foto: Dok. Delegasi

Kupang, Delegasi.Com –Pemerintah Provinsi NTT mengaku menggeser anggaran Rp 60 miliar tanpa persetujuan DPRD NTT, dengan rujukan pada pasal 160 Permendagri No 13 tahun 2006.

Namun Fraksi Demokrat menilai alasan itu sangat lemah sehingga  tetap ngotot menolak pergeseran anggaran itu dan mendorong Pansus untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Disaksikan media ini, Rabu (3/7/2019), rapat yang dipimpin Wakil Ketua Alex Ofong didampingi Gab Beri Bina, dihadiri Sekda Ben Polo Maing bersama sejumlah pimpinan OPD, anggota DPRD dari PKS Anwar Hajral mempertanyakan tidak hadirnya anggota komisi 4.

“Komisi 4 paling memahami urgensi pergeseran anggaran ini tapi mereka tidak hadir rapat ini. Ada apa, jangan sampai mereka sudah masuk angin,” gugat Anwar.

Gab Suku Kotan juga mempertanyakan absennya sejumlah anggota komisi 4 dan dua pimpinan dewan dalam rapat itu. “Harusnya semua hadir lengkap supaya saling koreksi. Saya ragu masalah ini bisa tuntas setelah rapat gabungan ini,” kritik Gab Kotan.

Menurut Anwar, penjelasan pemerintah hanya soal logika tapi hal itu jelas melanggar hukum (Perda).

“Ini memang sudah salah dan kita minta penjelasan pemerintah,” kata Anwar. Sebab, sebut dia, dalam konsultasi ke Kemendagri diperoleh jawaban bahwa semestinya pergeseran itu harus atas persetujuan DPRD yang punya hak anggaran.

“Jadi perlu bentuk Pansus untuk mencari tahu mengapa ada pergeseran anggaran ini,” saran Anwar.

 

 

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Winston Rondo mengapresiasi pemprov yang menjawab kritik demokrat. “Tapi pergeseran dengan alasan adanya observatorium itu tidak urgen dan mencari-cari alasan karena bukan hal mendesak. Bagi kami ini penyalahgunaan kewenangan. Kami tetap menolak jawaban pemerintah dan meminta kembalikan anggaran ke persetujuan semula. Artinya batalkan pergeseran itu karena tidak dilakukan atas persetujuan dewan. Kami tetap mendorong adanya Pansus,” tegas Winston.

Anggota Komisi 4, Agus Lobo membantah tudingan kalau mereka kemasukan angin. “Kami juga kecewa dengan adanya pergeseran anggaran itu. Dan tidak ada yang masuk angin. Kita semua satu tarikan napas untuk kepentingan rakyat,” kata politisi Pan ini

Menurut dia, komisi 4 tidak pernah rapat dengan dinas terkait soal pergeseran anggaran ini.

“Komisi 4 tidak bertanggung jawab atas pergeseran anggaran itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemprov NTT secara sepihak menggeser anggaran yang dibahas bersama DPRD, diantaranya untuk segmen jalan provinsi di Sumba Timur yang telah disetujui di Badan Anggaran sebesar Rp74 Miliar, namun pada Perda APBD berkurang menjadi Rp46 miliar.

Ruas jalan Bokong-Lelogama, Kabupaten Kupang yang disetujui sebesar Rp 155 miliar lebih lalu berubah atau naik menjadi Rp 185 miliar rupiah lebih.

Saat ini muncul lagi anggaran untuk jalan di Poros tengah Pulau Semau, Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp10 miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media.

//delegasi//(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan