Satu Lagi Tersangka Kasus Tanah di Labuan Bajo Ditahan Kejati NTT

  • Bagikan
Salah satu tersangka saat memasuki ruangan penyidikan tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (19/1/2021)//Foto: ANTARA

KUPANG, DELEGASI.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap Veronika Sukur salah satu tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Labuan Bajo.

“Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan dan langsung ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa, (19/1).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Veronika Sukur sebelumnya tidak ditahan penyidik Kejaksaan NTT karena masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo akibat terpapar COVID-19.

Veronika Sukur tiba di Kejaksaan NTT pada pukul 14.57 wita setelah diterbangkan dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai pada Selasa (19/1/2021) dan langsung diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi.

Abdul Hakim mengatakan dengan ditahannya tersangka Veronika Sukur maka sudah 15 orang tersangka yang ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan NTT dalam kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.

Abdul Hakim menegaskan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga telah melakukan penyitaan terhadap dua hotel milik tersangka yang telah dibangun dalam lahan seluas 30 hektare itu.

“Dua hotel itu sudah disita sebagai barang bukti oleh penyidik,” kata Abdul Hakim.

Sementara itu menyangkut status Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla menurut Abdul Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Dari pantauan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa malam sejumlah tersangka masih diperiksa penyidik Kejaksaan NTT.

Salah satu tersangka Teresia yang berprofesi sebagai notaris di Labuan Bajo sempat menemui orang tuanya yang sejak siang terus menunggu di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

“Bapa harus kuat. Saya ikuti proses ini dengan tegar karena saya tahu proses yang saya lakukan adalah benar sesuai aturan,” tegas Teresia mencoba menguatkan sang ayah.

//delegasi(ANT)

Komentar ANDA?

  • Bagikan