Sebagian Pejabat Eselon II Pemkot Kupang Kerja dari Rumah

  • Bagikan
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man //Foto: Pos kupang

KUPANG, DELEGASI.COM — Pemerintah Kota Kupang melakukan penyesuaian sistem kerja dengan perbandingan yang berbeda dengan sebelumnya. Dalan WFH di lingkup Pemerintah Kota Kupang ini dijalankan oleh ASN dan seluruh PTT. Jadi yang Work From Office (WFO) hanya 25 persen.

“Kalau awal seluruh pejabat eselon dua wajib masuk, sekarang hanya 50 persen,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Berdasarkan informasi yang diperoleh menindaklanjuti SE Men PAN RB No. 67 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE No. 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru dan surat Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Kupang No. SATGAS. 1162/XI/2020 tentang pemberian keterangan, maka perlu dilakukan Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Pemerintah Kupang guna mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi pemerintah.

Status penyebaran Covid-19 Kota Kupang berada pada zona coklat dengan risiko sangat tinggi. Berkaitan dengan itu maka pimpinan Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah staf yang melaksanakan tugas kedinasan di Kantor (WFO) paling banyak 25% dan jumlah pejabat struktural paling banyak 50%.

Kemudian, penentuan ASN (PNS + PTT) yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) paling banyak 75% dengan mempertimbangkan ketentuan SE Men PAN RB No 58 Thn 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan Normal Baru.

Penyesuaian sistem kerja pada Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh Kadis dengan memerhatikan kebutuhan kerja dalam pelaksanaan Tupoksi setiap hari.

Selanjutnya pembagian jadwal kerja bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di Bidang.

//delegasi(PK)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan