Seorang Guru di Larantuka Mendadak Dipensiunkan dan kembalikan Uang Gaji 10 Bulan

Avatar photo
Kisah Pilu Guru di Flores Timur, Mendadak Dipensiunkan, Diminta Kembalikan Gaji Senilai Rp 36 Juta. //Foto: pos kupang

LARANTUKA, DELEGASI.COM – Kisah pilu seorang guru datang dari Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia bernama Ribka Nitti, guru PNS yang mengabdi di SD Inpres Balela.

Dilansir Pos Kupang, Ribka mendadak dipensiunkan oleh Dinas Pendidikan dan Kepemudaan (PKO) Flores Timur meski sebelumnya tidak diberikan informasi masa persiapan pensiun (MPP).

Padahal MPP, adalah waktu yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun.

Kepada Pos Kupang, Selasa 18 Mei 2021, guru 59 tahun ini menuturkan, kejadian itu dialaminya berawal pada tanggal 13 Januari 2021, ia dipanggil menghadap ke kantor Dinas PKO Kabupaten Flores Timur.

Kepadanya, ia disampaikan sudah pensiun pada 4 Februari 2020 silam.

“Saya kaget karena baru diberitahu. Saya shok dan sempat lemas dan diantar pulang pegawai PKO ke rumah. Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021,” ungkapnya.

Lebih menyakitkan, ia malah disuruh mengembalikan uang gaji selama 10 bulan dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, sebesar Rp 36.113.500.

Dampaknya, tanpa sepengetahuan dia, uang Taspennya dipangkas habis guna menutupi gaji 10 bulan yang selama diterimanya.

“Uang Taspen saya langsung dipotong tutup utang negara. Itu pun belum cukup karena baru, Rp 22.123.500. Sehingga, sisa utang saya, Rp 14.000.000. Saya diminta bayar cicil perbulan Rp 300.000 hingga 2015,” katanya sambil menitikan air mata.

“Saya selama ini mengajar seperti biasa, karena di kartu Dapodik, saya pensiun tahun 2022. Kalau saja saya tau sudah pensiun, saya pasti tidak mungkin beraktivitas di sekolah. Saya sama sekali tidak diinformasikan soal MPP,” katanya.

 

Surati Bupati

Untuk mengadukan nasibnya, ia pun menyurati Bupati Flores Timur. Dalam suratnya, ia mengatakan tidak menerima dipensiunkan dari tahun 2020, lantaran mengantongi dapodik guru jadwal pensiun tanggal 4 Februari 2022.

Ia juga tidak menerima tuntutan untuk mengembalikan gaji 10 (sepuluh) bulan selama tahun 2020, karena sejak tahun 2020 ia masih aktif mengajar hingga gajinya dihentikan pembayaran sampai saat ini.

“Saya tidak pernah disampaikan oleh Dinas PKO atau BKPSDMD Kabupaten Flores Timur untuk mempersiapkan MPP. Saya hanya memohon semoga pak bupati memperhatikan dan memperlakukan UU serta ketetapan pemerintah atas dasar keadilan dan kebenaran,” harapnya.

“Saya berharap pemerintah daerah dapat meninjau dan mempertimbangkan hal itu agar saya dapat dipensiunkan sesuai jadwal Dapodik/ Info PTK. Dan uang gaji yang disuruh kembalikan, tidak dikenakan kepada saya lagi,” sambungnya.

Kisah Pilu Guru di Flores Timur, Mendadak Dipensiunkan, Diminta Kembalikan Gaji Senilai Rp 36 Juta. //Foto: pos kupang

Mengadu ke PGRI dan DPRD

Setelah menyurati bupati, ia juga mengadukan nasibnya ke PGRI Flores Timur.

Ketua PGRI Cabang Larantuka, Maksimus Masan Kian mengatakan, dinas PKO harus bertanggungjawab terhadap persoalan yang alami guru Ribka Nitti.

Hal itu, menurut dia, merupakan kesalahan dinas PKO yang tidak menginformasikan masa persiapan pensiun terhadap guru.
“Semua PNS, setahun sebelum pensiun pasti mendapat informasi MPP, ini kan tidak. Harus digarisbawahi, kita kerja dihadapkan dengan regulasi, seharusnya disosialisasikan dengan baik.”

“Guru-guru tidak tau, padahal regulasi itu untuk guru jangan sampai guru menjadi korban. Dan, ini bukti bahwa guru lagi-lagi menjadi korban,” katanya.

Ia mengaku prihatin karena guru yang sudah sekian lama mengabdi untuk negara, dimasa bhaktinya ia malah diberlakukan tidak adil.

“Mungkin PKO sebatas minta maaf, tapi apakah ada sanksi kedinasan? Bagaimana nasib ibu Ribka, karena semua haknya dipotong, bahkan berutang ke negara.”

“Ini kesalahan PKO, tidak bisa dibebankan kepada guru. PKO harus berani akui kesalahannya dan harus punya niat membantu,” tegasnya.

“Ibu Ribka tidak mungkin memaksakan dirinya terus mengajar, jika saja sudah informasi soal MPP. Apalagi, di kartu Dapodik, masa pensiunnya 2022,” tambahnya.

Baca juga: VIRAL Kisah Adik Salah Order Jumlah Sate, Niat Pesan 60 Tusuk Jadi 60 Porsi, Habis Biaya Rp 1,4 Juta

Secara lembaga, ia mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati agar segera menyelesaikan persoalan itu.

“Kita secara lembaga menuntut harus segera diselesaikan. Kembalikan hak-hak ibu Ribka, karena kesalahan bukan ada pada dia. Ini jelas-jelas kesalahan dinas yang tidak ada pemberitahuan MPP,” tandasnya.

Ia menjelaskan, sejak menerima pengaduan ibu Ribka, PGRI menggagas langkah advokasi ke komisi C DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama dinas PKO Flores Timur pada Rabu 17 Mei 2021.

Dalam rapat itu, DPRD menyimpulkan, peristiwa yang menimpa ibu Ribka adalah kekeliruan murni dari PKO yang tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009.
Ia tidak bisa dibebankan pengembalian anggaran 10 bulan, karena bukan kekeliruannya.

Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.

DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI.

//delegasi(*/PK)

Komentar ANDA?