Setelah Ditangkap di Jakarta, Kejati Boyong Ilham, Tersangka Kredit Macet Bank NTT ke Kupang

  • Bagikan
Ilham Nurdiyanyo, tersangka kasus Kredit macet Bank NTT saat berada di Bandara, Rabu(25/6/2020) //Foto: ISTIMEWA

KUPANG, DELEGASI.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali memboyong Ilham Nurdiyanto (55) salah satu tersangja kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

Tersangka Ilham Nurdiyanto dibawa ke Kupang oleh tim penyidik Kejati NTT, Kamis (25/6).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Sehari sebelumnyam seperti dirilis Timexkupang.com, Ilham Nurdiyanti ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Jaksa Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT

Ilham Nurdiyanto merupakan warga Jalan Parem Sirai VIII No. 6 RT 006/RW 19 Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dia ditangkap saat berada di Rumah Sakit Yarsi, Jalan Letjend Suprapto Kav 13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke-23 di tahun 2020 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga 24 Juni 2020 yang berhasil didapat Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejagung RI.

Ilham diterbangkan dari Jakarta dengan pesawat Garuda GA448 dan tiba di Bandara El Tari, pukul 13.33 Wita.

Dari bandara, Ilham Nurdiyanto yang menggunakan kursi roda digiring keluar menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT dengan pengawalan ketat.

Ilham merupakan tersangka perkara dugaan kredit macet di Bank NTT Cabang Utama Surabaya dengan total nilai kredit senilai Rp 139 miliar.

Estimasi kerugian negara dari kredit macet ini mencapai Rp 127 miliar.

Ilham yang merupakan warga Jalan Parem Sirai VIII No. 6, RT 006/RW 19 Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengajukan kredit modal kerja ke Bank NTT KCU Surabaya senilai Rp 10 miliar.

 

Ilham merupakan pelaku kejahatan ke-23 di tahun 2020 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 24 Juni 2020 yang berhasil didapat oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan RI.

Pelaku kejahatan atas nama Ilham Nurdiyanto merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.

Sejak program TABUR diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 telah berhasil menangkap 207 orang pelaku, dan di tahun 2019 sebanyak 166 orang pelaku, dan sampai dengan saat ini telah berhasil menangkap buronan sebanyak 395 orang pelaku kejahatan yang telah berhasil diamankan oleh tim intelijen kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati NTT. Sesuai informasi, Kajati NTT Dr. Yulianto akan memberikan keterangan pers sore ini.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan