Categories: Hukrim

Simak 18 Fakta Kejahatan Bank Bukopin yang di Beberkan Nasabah Dibalik Pembobolan Rp 3 M

KUPANG,DELEGASI.COM– Nasabah Bank Bukopin Kupang, Rebeka Adu Tadak (RAT) membeberkan 18 fakta kejahatan/kecurangan (fraud) Bank Bukopin dibalik pembobolan rekeningnya senilai Rp 3 Milyar. Ada sejumlah pelanggaran terhadap Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang dilakukan staf dan manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang.

Fakta-fakta adanya kejahatan perbankan dibalik pembobolan uang senilai Rp 3 M tersebut dibeberkan nasabah Rebeka Adu Tadak didampingi anaknya, Trinoci Isliko Adu kepada Tim Media ini di bilangan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (26/6/21).

“Penyidik Polda NTT tidak boleh tutup mata dan memproses kasus pembobolan rekening ini sebagai kejahatan oknum. Kami punya fakta-fakta yang menunjukan kalau uang saya hilang karena kecurangan dan kejahatan bank. Kan uang saya disimpan oleh Bank Bukopin dan kalau hilang yah … jadi tanggung jawab bank toh,” tandas nasabah Rebeka.

Baca juga: Diduga Ada Komplotan Pembobolan Rekening Nasabah di Bank Bukopin Kupang, Begini Kronologinya!

Rebeka dan Oci kemudian membeberkan 18 Fakta yang menunjukan adanya Kejahatan/Kecurangan (Fraud) Bank Bukopin Dibalik Pembobolan Rekening senilai Rp 3 M tersebut, yakni :

1. Nasabah disodorkan slip penarikan kosong oleh pegawai Bank Bukopin, JT.

2. Nasabah disodorkan slip penyetoran kosong (dibawa slip penarikan, red) oleh JT. Sehingga JT mengisinya untuk transfer ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.

3. Tidak ada perintah/permintaan nasabah RAT kepada JT untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP.

4. Tidak ada surat kuasa dari nasabah Rebeka Adu Tadak untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP padahal ini merupakan syarat mutlak penarikan/transfer oleh pihak ketiga/bukan pemilik rekening.

5. KTP asli nasabah RAT tidak diambil dari nasabah sebagai salah 1 syarat penarikan uang oleh pihak ketiga.

6. Buku Rekening Tabungan nasabah RAT tidak segera dikembalikan kepada nasabah setelah transaksi dilakukan sehingga nasabah tidak tahu tentang pencairan depositonya sebesar Rp 2 M ke rekening tabungannya (dengan saldo sekitar Rp 1 M, red) yang kemudian JT mentransfer dana Rp 3 M dari tabungannya ke rekening PT. MPIP.

7. Tidak dilakukan penarikan sebesar Rp 1 M dari rekening tabungan nasabah RAT untuk didepositokan (sesuai permintaan nasabah, red).

8. Bank Bukopin mencairkan deposito Nasabah RAT ke rekening tabungannya. Padahal tidak ada perintah dan surat kuasa dari nasabah RAT kepada JT untuk mencairkan deposito Rp 2 M ke rekening tabungan nasabah.

9. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan deposito Rp 2 M ke rekening tabungan RAT.

10. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan Rp 3 M dari rekening tabungan.

11. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk transfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.

12. Tidak ada Slip penarikan sebesar Rp 3 M dari rekening tabungan nasabah untuk didepositokan.

13. Uang Nasabah RAT sebesar Rp 3 M dapat ditransfer ke rekening PT. MPIP setelah ada persetujuan kepala Cabang Bank Bukopin Kupang dengan memasukan password/sandi/kode dari akun User Kepala Cabang (User kepala cabang hanya bisa diakses/dibuka oleh Kepala Cabang, red).

14. Tidak ada Bilyet Deposito Rp 3 M sehingga bilyet tersebut tidak diberikan kepada nasabah karena Bank Bukopin sengaja tidak membuka deposito tersebut.

15. Manajemen Bank Bukopin tidak segera menarik kembali/meminta BCA memblokir uang nasabah RAT di rekening PT. MPIP di Bank BCA setelah ada klaim dari nasabah.

16. Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat laporan polisi bahwa telah terjadi transfer ilegal uang nasabah sebesar Rp 3 M.

17. Diduga manajemen Bank Bukopin sengaja bermain saham/berinvestasi/membeli MTN PT. MPIP dengan uang nasabah karena selisih bunga yang diberikan PT. MPIP lebih tinggi dibandingkan bunga deposito Bank Bukopin.

18. Ada transfer uang sekitar Rp 28 juta (yang disebut Bank Bukopin sebagai bunga, red) dari rekening PT. MPIP di BCA ke rekening nasabah RAT di Bank Bukopin tanpa sepengetahuan/persetujuan nasabah RAT.

Kantor PT Bank Bukopin Cabang Kupang//Foto: delegasi.com(AgusT)

 

Menurut Rebeka, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki sebagaimana dipaparkannya, menunjukan bahwa uangnya senilai Rp 3 M yang raib di Bukopin Cabang Kupang adalah kejahatan bank. “Sistem kerja dalam bank itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada oknum yang bisa mencuri. Kalau terjadi pencurian uang nasabah yang disimpan di dalam bank maka saya duga ada keterlibatan beberapa orang, termasuk jajaran manajemen,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan anaknya, Trinoci Isliko Adu. Menurutnya, manajemen Bank Bukopin harus bertanggungjawab terhadap pembobolan tersebut. “Karena uang Rp 3 M tersebut berada dalam penguasaan bank dan bank wajib memberikan keamanan dan kenyamanan kepada nasabahnya. Kalau uang hilang nah … bank harus tanggungjawab. Jangan cuci tangan seolah-olah itu kejahatan oknum pegawainya,” tandas Trinoci yang akrab disapa Oci.

Oci menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah bukti dan fakta terkait pembobolan tersebut yang menunjukan bahwa aksi pembobolan tersebut merupakan kejahatan bank Bukopin. “Kami punya bukti-bukti dan fakta bahwa uang Rp 3 M itu hilang karena kejahatan bank dan melibatkan manajemen bank Bukopin,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, uang nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, Rebeka Adu senilai Rp 3 M hilang dari bank tersebut. Uang tersebut ditransfer oleh pihak Bank Bukopin Cabang Kupang ke rekening PT. MPIP di bank BCA Jakarta tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah.

Nasabah RAT telah melaporkan pembobolan rekeningnya ke Ditreskrimsus Polda NTT sebagai kejahatan perbankan. Namun laporan tersebut dialihkan ke Ditreskrimum Polda NTT sebagai penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum JT.

Ahli hukum perbankan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Prawita Thalib, SH, MH menilai pembobolan uang nasabah RAT tersebut sebagai kejahatan/kecurangan (fraud) perbankan. Prawita menilai modus kejahatan itu telah terlihat sejak disodorkannya slip kosong untuk ditandatangani oleh nasabah RAT. Dengan demikian, proses hukum kasus tersebut harus menggunakan UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.

//delegasi.com (*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

KemenPANRB Buka 60.000 Formasi Cakim dan Jaksa Dalam Rekrutmen CASN 2024

Delegasi.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka lowongan kerja bagi calon…

1 minggu ago

Serena Francis Siap Bertarung Dalam Pemilihan Walikota Kupang, Kalangan Milenial Siap Dukung

Delegasi.com - Serena Cosgrova Francis, seorang kader Partai Gerindra yang kini melanjutkan pendidikan masternya di…

2 minggu ago

Kabar Gembira, Pemprov NTT Siapkan 12.489 Lowongan untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024

Delegasi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersiap membuka 12.489 lowongan untuk calon…

2 minggu ago

Uni Eropa Akan Terapkan UU Anti-Pencucian Uang, Aset Kripto Menjadi Sasaran

Delegasi.com - Uni Eropa (UE) berencana untuk memperketat regulasi terkait aset kripto dengan menerapkan aturan…

2 minggu ago

Susu Oat vs Susu Almond: Duel Alternatif Sehat Susu Sapi

delegasi.com - Susu oat dan susu almond kini populer sebagai alternatif susu sapi yang lebih…

2 minggu ago

Kisah Zhang, Lulus S3 di Usia 16 Tahun, Kini Tak Punya Pekerjaan dan Menggelandang

Delegasi - Zhang Zhiqiang adalah seorang pemuda asal China yang menjadi sorotan publik pada tahun…

7 bulan ago