Sisipkan Narkoba dalam Beras, Warga Makassar Dibekuk di NTT

  • Bagikan
//foto: Ilustrasi

Kupang, Delegasi.com – Aparat Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat warga Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Empat orang warga Makassar yang ditangkap seperti diberitakan kompas.com yakni AN (25), AS (26), AS (28), dan FR (23). Mereka ditangkap karena terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan, AN (25) dan AS (26) berperan sebagai pamasok dengan modus pengiriman beras.

 

“Sedangkan AS (28) dan FR (23) adalah pengguna narkoba yang berprofesi sebagai pedagang buah,” ungkap Cornelis di Mapolda NTT, Senin (15/10/2018).

 

Terungkapnya kasus ini, lanjut Cornelis, berawal dari tertangkapnya AN (25) pada Selasa (18/9/2018) di Magependa, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,82 gram sabu yang dibawa dari Mbay, Kabupaten Nagekeo menuju Kabupaten Sikka.

 

Dari hasil penangkapan AN, polisi melakukan pengembangan dan menangkap rekan AN berinisial AS (26).

 

“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka sebagai pengedar,” ujar Cornelis.

 

Dia mengatakan, narkotika jenis sabu didatangkan dari Makassar melalui kapal pengangkut beras. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu diselipkan ke dalam karung beras.

 

“Keduanya warga asli Makassar dan baru beberapa bulan datang ke Flores sebagai penjual buah,” bebernya.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 222 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dari hasil pengembangan, polisi menciduk dua pelaku AS (28) dan FR (23), Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 14.30 Wita di jembatan Nangaroro, Kelurahan Nangaroro, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna coklat yang menempel di pipa kaca dalam penguasaan pelaku AS.

 

“Untuk sementara keduanya masih berstatus pemakai,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. //delegasi(kompas/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan