Sosok Politisi Demokrat Yang Tegas Menolak RUU Omnibus Law Ciptaker di DPR RI

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman//Foto: ANTARA

JAKARTA, DELEGASi.COM –  Sosok Anggota Fraksi Demokrat DPR RIBenny Kabur Harman tiba-tiba menjadi perbincangan usai ketegasannya saat menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker), Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Bahkan, Benny sempat bersitegang dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam memperjuangkan sikap fraksinya tersebut.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Adu mulut sempat terjadi saat Benny menginterupsi pimpinan sidang, yakni Azis Syamsuddin, yang hendak memberikan kesempatan kepada pemerintah memberikan pandangan.

Saat itu, ia bersikeras menginterupsi meminta waktu satu menit kepada pimpinan sidang.

“Tolong pak ketua pasal-pasal ini. Saya interupsi, satu menit,” pinta Benny.

Tapi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengabulkan.

Interupsi akan diberikan setelah pandangan dari pemerintah soal RUU Cipta Kerja.

Pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kemudian mengancam kepada Benny K Harman jika tak mengikuti aturan sidang bakal dikeluarkan dari ruang sidang.

“Tidak, Anda bisa dikeluarkan kalau tidak mengikuti aturan. Saya pimpinannya,” ujarnya.

Karena tak puas dengan aturan sidang mengatakan keluar dari ruang rapat.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna,” ujarnya.

Akhirnya, usai adu mulut berujung walkout tersebut, RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Ada enam fraksi yang menyatakan persetujuannya terkait RUU tersebut, yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara, PKS dan Demokrat tegas menolak pengesahan RUU tersebut.

Seusai keluar dari tempat sidang, Benny menyampaikan alasan walkout Fraksi Demokrat karena tidak ingin masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk para pengusaha untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja yang merugikan para pekerja.

“Jangan manfaatkan Covid ini. Jangan atas nama Covid ini, pengusaha-pengusaha, pebisnis-pebisnis ini memanfatkan kondisi dan memaksa Presiden untuk mengesahkan rancangan UU yang menguntungkan mereka,” tegasnya.

Menurutnya, setelah pengesahan RUU ini akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) habis-habisan. Apabila dilakukan PHK, sambungnya, dengan memakai aturan tersebut maka pesangon akan dibuat jauh lebih murah.

“Jadi RUU ini sepenuhnya untuk melayani kepentingan dan keserakahan pengusaha yang menurut kami, berada di lingkaran oligari kekuasaan besar ini,” tegasnya.

Profil Benny K Harman

Benny adalah politisi Demokrat kelahiran Denge, Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur 58 tahun.

Saat ini dia menduduki posisi sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Ia merupakan anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I (Kab. Manggarai Barat, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Timur, Kab. Ngada, Kab. Nagekeo, Kab. Ende, Kab. Sikka, Kab. Flotim, Kab. Lembata & Kab. Alor).

Ia juga sempat menjabat sebagai ketua Komisi III DPR RI periode 2009-2014, bersama dengan Aziz Syamsuddin dari Golkar yang kala itu sebagai wakil ketua.

Benny sendiri menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Hukum di Universitas Brawijaya, Malang tahun 1987. Kemudian, di tahun 1997 ia mengambil magister Hukum di Universitas Indonesia.

Di tahun 2006, ia kembali mengambil pendidikan Doktor dari fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebelum lolos ke Senayan, Benny K Harman diketahui aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Di tahun 2006, ia kembali mengambil pendidikan Doktor dari fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebelum lolos ke Senayan, Benny K Harman diketahui aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

//delegasi (*/CNN/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan