KUPANG, DELEGASI.COM – Fantastis! Debitur Bank NTT, Yohanes Sulayman (YS) yang didakwa dengan Undang-Undang Tipikor terancam pidana penjara selama 26,5 tahun penjara. Ancaman pidana penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Kamis (12/11/20) malam tadi di Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang. ...
Read More »