Kejati NTT Segera Serahkan Tahap II Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
DELEGASI.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menjadwalkan penyerahan tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka … Baca Selengkapnya
DELEGASI.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menjadwalkan penyerahan tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka … Baca Selengkapnya
DELEGASI.COM, KUPANG – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto menyikapi kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe … Baca Selengkapnya
KUPANG, DELEGASI.COM – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap motif pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya … Baca Selengkapnya
TPFI menduga bahwa kematian AM dan L merupakan kasus pembunuhan berencana dan tuntas. Karena merupakan pembunuhan berencana dan tuntas maka tersangka RB dan oknum lain yang diduga terlibat/terkait seharusnya dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.