Tangkap Ikan Pakai Bahan Kimia, Nelayan di Kupang Ditangkap Polisi

KUPANG, DELEGASI.COM – Jajaran Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan JLLF (37), warga RT 03/RW 01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi ikan serta biota bawah laut.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Andreas Herry Susi Darto, didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda NTT, AKP Andy M mengatakan bahwa ditangkap polisi beberapa waktu lalu sekitar pukul 14.00 wita di perairan Pasir Panjang
“Bahan kimia yang digunakan adalah ‘Metomil’ yang tidak hanya berbahaya bagi ikan-ikan iyang ditangkap tetapi bagi biota bawah laut seperti terumbu karang dan rumput laut itu akan rusak dan mati,” kata AKP Andy M pada Selasa, (24/11).

Andy mengatakan bahwa penangkapan terhadap JLLF dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan informasi masyarakat di Kelurahan Pasir Panjang yang mengetahui perbuatan JLLF, sehingga meresahkan warga sekitar.

“Tim Intelair Dit Polairud Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat nelayan Pasir Panjang bahwa ada penangkapan ikan menggunakan bahan kimia untuk racun ikan sehingga langsung diamankan,” tandasnya.

Polisi kemudian mengamankan JLLF dan barang bukti puluhan ekor ikan jenis campuran, satu unit sampan warna biru putih, satu buah dayung, satu kemasan insektisida racun merk dupont lannate 40 SP, satu kacamata selam warna hitam dan hijau serta 4,15 gram serbuk kimia warna hitam dalam wadah plastik.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka JLLF mengaku kalau ia melakukan aksinya menangkap ikan dengan bahan kimia (racun ikan) untuk dijual pada masyarakat dengan keuntungan ganda demi keuntungan pribadi. Dan bahkan JLLF juga mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama.

“Kali ini kami bisa tangkap JLLF setelah beberapa kali melakukan aksinya,” tambah Andy.

Polisi sudah mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polri di Denpasar Bali. Hasilnya, bahwa barang bukti bahan kimia yang digunakan tersangka JLLF menangkap ikan merupakan racun metomil yang dicampur dan jenisnya cukup kuat.

“Tersangka meramu racun kimia dengan umpan ikan dan dicampur. Selanjutnya disebarkan ke laut dan ikan bisa langsung mati,” urainya.

Saat ini JLLF sudah ditahan dalam sel Dit Polairud Polda NTT.
“Perkara melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia untuk racun ikan dengan tersangka JLLF berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk tahap II,” tambahnya.

Selaku tersangka, JLLF diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 milyar.

//delegasi(ANT)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Uni Eropa Akan Terapkan UU Anti-Pencucian Uang, Aset Kripto Menjadi Sasaran

Delegasi.com - Uni Eropa (UE) berencana untuk memperketat regulasi terkait aset kripto dengan menerapkan aturan…

19 jam ago

Susu Oat vs Susu Almond: Duel Alternatif Sehat Susu Sapi

delegasi.com - Susu oat dan susu almond kini populer sebagai alternatif susu sapi yang lebih…

1 hari ago

Kisah Zhang, Lulus S3 di Usia 16 Tahun, Kini Tak Punya Pekerjaan dan Menggelandang

Delegasi - Zhang Zhiqiang adalah seorang pemuda asal China yang menjadi sorotan publik pada tahun…

7 bulan ago

Cara Menurunkan Tagihan Bulanan Indihome 2023

Delegasi - Indihome adalah salah satu provider internet terbesar di Indonesia. Provider ini menawarkan berbagai…

7 bulan ago

Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Delegasi - Trading forex adalah salah satu instrumen investasi yang populer di dunia, termasuk di Indonesia.…

7 bulan ago

Tips Trading Forex Aman dan Profitable untuk Pemula

Delegasi - Trading forex adalah salah satu instrumen investasi yang populer di dunia. Namun, trading forex…

7 bulan ago