Terindikasi KKN, Pokja ULP Dinas PU-PR Kota Kupang Dilaporkan Ke Kejati NTT

  • Bagikan
Gedung Kejaksaan Tinggi NTT //Foto: Obornusantara.com

Sesuai dengan Surat yang diterima Obornusantara.com, Senin (1/6/2020), tanggal 01/06/2020 bernomor: 01/PENG/V/2020 itu ditandatangani oleh Agung Supriyanto, ditujukan langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Dalam surat tersebut di jelaskan sejumlah item Pekerjaan yang menurut LSM Rakyat Perduli Pemberantasan KKN sangat sarat dengan Praktek KKN.

Dalam berita yanh dimuat Obornusantra menulis bahwa ‘POKJA di LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kota Kupang terindikasi KKN dalam proses Pelelangan Pekerjaan Jasa Konstruksi.

Dimana dalam hal pemenang Tender ada banyak peserta/rekanan yang urutan terakhir yang ditetapkan oleh Pokja sebagai pemenang.

Adapun data-data yang kami dapatkan dari LPSE adalah sebagai berikut :
Paket Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Lapen Lokasi Jln. Kawasan Kelurahan Lasiana HPS Rp. 1.119.999.614,45 (Satu milyar seratus seratus sembilan belas juta juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus emapat belas rupiah 45 sen) dari 4 Peserta yg memasukkan penawaran dan Pemenangnya adalah urutan Terakhir dengan harga penawaran Rp. 1.089.712.213, ( Peserta dan hasil pengumuman terlampir).
Pembangunan Infrastruktur Pengelolaan Drainase Lingkungan di Kelurahan Liliba Pagu HPS Rp. 643.847.750,44 (Enam ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah 44 sen) dari 9 Peserta yang memasukkan penawaran dan pemenangnya adalah urutan terakhir dengan harga penawaran Rp. 626.575.844,57 (Peserta dan pengumuman pemenang terlampir)
Paket Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Beton Lokasi Pasar Kasih Kelurahan Naikoten I Pagu Anggaran Rp. 405.281.000,- dari 4 Peserta yang memasukkan penawaran dan Pemenangnya adalah urutan terakhir dengan harga Penawaran Rp. 397.315.360,42. Bahkan dalan Jadwal Dokumen Lelang yang telah dibuat oleh Pokja telah menyalahi aturan, dimana dalam hal pemasukan penawaran sampai pengumuman pemenang seharusnya paling lama 7 (tujuh) hari kalender tapi dalam hal ini Pokja melaksanakan 1 hari saja. Pemasukan Penawaran tgl 13 Mei 2020 dan pengumuman pemenang Tgl 15 Mei 2020. Dimana sesuai aturan memerlukan waktu untuk evaluasi serta pembuktian kualifikasi. (Jadwal Pemilihan, Peserta dan pengumuman pemenang terlampir).


Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Oelon (1.176M) Pagu Anggaran Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupaih) dari 10 Peserta yang memasukkan penawaran dan Pemenangnya adalah urutan ke 8 dengan harga Penawaran Rp. 974.274.205,92 (Peserta dan hasil pengumuman terlampir)
Paket Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Saluran Drainase Jl. Fektor Foenay Pagu Anggaran Rp. 291.945.479,97 (Dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah 97 sen) dari 4 Peserta yang memasukkan penawaran dan Pemenangnya adalah urutan terkahir dengan harga penawaran Rp. 288.269.235,93 (Peserta dan hasil pengumuman terlampir)
Paket Pembangunan Pagar Sirkuit Pagu Anggaran Rp. 925.000.000,- Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dari 8 Peserta yang memasukkan penawaran dan pemenangnya adalah urutan ke 5 dengan harga Penawaran Rp. 897.705.515,36 (Peserta dan hasil pengumuman terlampir).
Paket Penataan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Taman Patung Sonbai HPS Rp. 2.499.965.908,59 (Dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus delapan rupiah 59 sen) dari 2 peserta yang memasukkan penawaran dan pemenangnya adalah urutan terakhir dengan harga penawaran Rp. 2.477.763.271,50 (Peserta dan hasil pengumuman terlampir)
Paket Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block) Lokasi RT.02,05,06,08,09, 10 dan 11 Kelurahan Naikoten II HPS Rp. 401.427.311,30 (Empat ratus satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sebelas rupiah 30 sen) dari 2 Peserta yang memasukkan Penawaran dan pemenangnya adalah urutan terakhir dengan harga penawaran Rp. 376.527.233,70. (Peserta dan hasil pengumuman terlampir).
Paket Pembangunan Jalan dengan Konstruksi Lapen Lokasi RT 03 dan RT. 32 Kel. Liliba HPS Rp. 409.999.302,70 (Empat ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah 70 sen). Dalam dokumen bahwa jadwal Pembuktian Kualiifkasi adalah tanggal 26 Mei 2020 sedangkan tanggal 25 Pokja sudah menyatakan bahwa yang lulus adalah 1 Penyedia barang/jasa. Artinya bahwa Pokja sudah menentukan pemenang tanpa pembuktian kualifikasi. (Bukti Tahapan Jadwal, Pengumuman lulus penyedia terlampir)
Paket Pembangunan Jalan dengan Konstruksi Lapen Lokasi Kelurahan Alak (RT. 05/RW. 02, RT. 17/RW. 04) HPS Rp. 414.998.232,52. Dalam Dokumen Pokja bahwa Jadwal Pembuktian adalah tanggal 27 Mei 2020 sedangkan tanggal 23 Mei 2020 Pokja sudah mengumumkan bahwa yang lulus adalah 1 penyedia dari 4 Peserta. Artinya bahwa Pokja sudah menentukan pemenang tanpa adanya Pembuktian Kualifikasi. (Bukti Jadwal Tahapan Terlampir)
Sehubungan dengan bukti-bukti yang kami berikan kiranya Institusi bapak sebagai penegak hukum dapat menindak lanjuti serta memeriksa Pokja tersebut beserta dokumen-dokumen pemenang lelang.
Sebagai lembaga yang perduli dengan masalah pembangunan di Kota Kupang berharap, dapat ditindak lanjuti sebagai wujud pemberantasan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) umumnya di Republik Indonesia dan pada khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas PU-PR Kota Kupang yang dihubungi melalui WhatsApp namun Sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan