Tersangka FD Dalam Kasus KDRT Ditahan Kejari Kupang

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM– Berkas Perkara dan Tersangka FD dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ibu AT dilimpahkan penyidik Polres Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang pada Senin (26/10/20) kemarin.

Tersangka FD yang sebelumnya telah ditahan polisi, tetap ditahan sebagai tahanan Kejari Kupang.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Maks Oder Sombu yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (27/10/20) pagi tadi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka kasus KDRT kemarin.

Menurutnya, pihak Kejari Kupang telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk disidangkan.

“Benar, kemarin telah dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka, red). Tersangkanya ditahan,” ujar Maks Sombu yang mengaku terburu- buru karena hendak menghadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka FD, Samuel Haning SH, MH yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA terkait penahanan FD, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab pertayaan wartawan walau telah membaca pesan WA.

Seperti diberitakan sebelumnya 20/10/2020), status tersangka yang dikenakan kepada korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial AT (39) setelah dilapor balik oleh pelaku FD (51), suami korban akan ditinjau kembali proses hukumnya secara terstruktur oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha.

Hal itu dikatakan Ketua Forum Pemerhati Perjuangan Hak-Hak Perempuan Kota Kupang sekaligus pendamping korban AT, Maria Fatima Hadjon kepada wartawan media ini seusai mendampingi korban AT bertemu Kasat Reskrim Kupang Kota di Polres Kupang Kota pada Senin (19/10/20).

“Kami kesini bersama korban (AT) untuk minta pencerahan dari Kasad Reskrim Polres Kupang Kota sebagai alat penegak hukum terkait status tersangka terhadap klien kami. Jawabanya (Kasad Reskrim Polres Kupang Kota, red) sekarang adalah bahwa beliau akan meninjau kembali tentang proses hukum kasus tersebut secara terstruktur. Sampai di Kejaksaan nanti digelar lagi untuk memperoleh hasil yang memuaskan berbagai pihak,” ujarnya mengulangi penjelasan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Maria Fatima Hadjon yang didampingi Lidya Salom (Wakil Ketua Forkom) dan Epan Bethan (anggota pengurus Forkom) mengatakan, sebelumnya ia dan para pendamping lain korban dikejutkan dengan pernyataan pihak Polresta Kupang bahwa pelaku atau tersangka FD, sekaligus suami korban telah melaporkan balik korban AT istrinya sebagai pelaku KDRT (Laporan Polisi Nomor: LP/B/542/V/2020, SPKT Resort Kupang Kota, tanggal 9 Mei 2020), sehingga saat ini korban dalam status tersangka. Kasusnya sudah P.19 menuju ke P.21.

“Kami sebagai pendamping korban, hari ini datang ke Polresta Kupang untuk bertemu dengan Kasad Reskrimnya guna menyampaikan isi hati kami. Kenapa orang yang sudah menjadi korban kok sekarang dia harus menjadi tersangka lagi? Kebenaran dan keadilan itu berada dimana?” kritiknya.

Pihak FORKOM, lanjutnya, akan bersurat kepada Kapolres Kupang Kota, dalam hal ini Kasat Reskrim mewakili semua perempuan di Kota Kupang terhadap kasus yang dialami oleh AT. Surat tersebut diharapkan akan menjadi pertimbangan pihak Polresta Kupang dan pihak Kejari Kota Kupang tentang perkembangan kasus yang telah dilaporkan korban terhadap suami sebagai pelaku.

“Kami tidak mencampuri kewenangan hukum. Tetapi sebagai perempuan dan sebagai pendamping korban, kami melihat nyata bahwa kalau ini dibiarkan, maka akan muncul korban-korban lain dan pelaku-pelaku lain. Dan hukum tidak memiliki efek jerah sama sekali. Pelaku akan semakin banyak dan korban akan semakin banyak,” jelasnya.

Ketua Forkom Pemerhati Perjuangan Hak-Hak Perempuan Kota Kupang itu mengatakan, “kami sesalkan pelaku balik melaporkan korban sebagai pelaku KDRT dan sekarang korban menjadi tersangka. Kalau semua perempuan korban dijadikan tersangka, terus hukum dan keadilan terhadap perempuan mau dibawa kemana?”

Menurut Maria Fatima, pihaknya akan tetap berjuang dan tetap mendampingi kasus tersebut dan bila perlu melaporkan sampai ke tingkat yang lebih di atas. “Kami tidak bisa untuk berhenti disini. Seandainya korban menjadi tersangka, dan dia masuk penjara dan suami atau pelakunya masuk penjara, terus siapa jadi yang salah?” ungkapnya.

Saat ini, kata Maria Fatima Hadjon, pihaknya sedang menyiapkan korban secara mental dan fisik serta kesehatan untuk bisa menghadapi sidang.

Selaku pendamping korban, Maria Fatima berharap; pertama, tersangka (suami korban, red) menyadari dan menyesali perbuatannya. Dan dengan masuknya dia sebagai tersangka dan menjadi terdakwa serta mungkin mendapat hukuman itu merupakan urusan pengadilan. “Intinya adalah dengan dia dihukum, maka memberi efek jerah kepada pelaku-pelaku berikutnya,” tegasnya.

Kedua, lanjutnya, untuk korban (AT), kami memberi penguatan dan semangat, mendampingi secara moril agar korban AT kuat karena AT menjadi contoh bagi perempuan-perempuan lain. Kalau kita sakit, kita butuh berobat dan itu tidak bisa sendiri. Harus ada dokter yang mengobati dan itu adalah aparat penegak hukum. “Kami adalah teman pendamping yang selalu memberi penguatan. Kami sangat mengharapkan pihak jaksa dan hakim memberi keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini, AT (39) adalah korban KDRT suaminya sendiri, FD (51) pada Jumat (8/5/2020) pukul 23.40 Wita di dalam kamar di jalan Trikora RT 07/RW 03, Kelurahan Air Mata Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan esok harinya oleh korban AT pada Sabtu (9/5/2020).

Kasusnya kemudian diproses Polsek Kelapa Lima hingga P-21. Dalam perjalanan, pelaku FD yang sudah menjadi tersangka mem-praperadilan-kan Polsek Kelapa Lima Kupang. Namun gugatan pra-peradilan tersangka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Sarlota M. Suek, SH (katantt.com, 16/10/2020).

Lalu ditanggal 9 Mei 2020, pelaku FD (suami AT) melapor balik AT ke Polsek Kelapa Lima Kupang dengan tuduhan KDRT. Selanjutnya di tanggal 19 September 2020, korban AT ditetapkan tersangka oleh pihak Reskrim Polres Kupang Kota (penatimor.com/18/10/20).

Kemudian tersangka, sebagaimana dipaparkan Maria Fatima Hadjon, dicari oleh pihak Polres Kupang Kota untuk ditahan tetapi menghindar. Akhirnya dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah DPO dan pra-peradilan ditolak, yang bersangkutan menyerahkan diri. “Sekarang sedang ditahan di Polsek Kelapa Lima,” terangnya.

Sementara korban (AT) disaat yang sama dikonfirmasi wartawan media ini di Polres Kupang Kota (19/10/2020), mengharapkan agar suaminya sadar dan bertobat. Sedangkan terhadap pihak penegak hukum (Polresta dan Kejaksaan), AT mengatakan tetap mengikuti saja proses yang telah berjalan. “Saya ikut saja segala proses yang ada karena prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.

 

//delegasi (tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan