Tim Buser Polres Flotim Bekuk  Pelaku Curanmor di Area Parkiran RSUD Larantuka

  • Bagikan

DELEGASI.COM, LARANTUKA – Kerja keras dan gerak cepat Tim Buser Polres Flores Timur, dipimpin Aipda David Prabowo, bersama Anggota Bambang, Rahmadan, Juned dan Yongki, akhirnya berhasil meringkus pelaku Curanmor, berinisial MTK (22) Warga Desa Bliko Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur di kediamannya, Rabu, 28/12/2022, sekitar pukul 10.00 WITA.

BACA JUGA : Aniaya Orang Gila Hingga Terkapar di Rumah Sakit, Perilaku Polisi di Lembata Dinilai Seperti Kasus Ferdi Sambo

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Motor hasil curian tersebut disembunyikan di belakang rumah pelaku yakni di bagian dapur.

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu.Martin Lasarus La’a,S.H. (WAR/Delegasi.Com)

“Pelaku MTK diringkus di rumahnya oleh Tim Buser Polres Flotim tanpa perlawanan.

Kemudian, langsung diborgol dan diamankan, untuk dibawa menuju Polres Flotim melalui penyeberangan Tobilota-Larantuka, demi menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku mengaku, jika motifnya mencuri karena ingin mempunyai sepeda motor.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan dijebloskan di sel tahanan Polres Flotim,”demikian keterangan Pers yang disampaikan Kapolres Flotim, AKBP. I Gede Ngurah Joni M.,S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu.Martin Lasarus La’a,S.H. kepada awak Media, Rabu,28/12/2022, Sore.

BACA JUGA: Bencana Banjir  Landa Sejumlah Wilayah di NTT

Kasat Reskrim Martin Lasarus menjelaskan, awal kejadian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi Jumat 23 Desember 2022 di area parkiran RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, korban Dominikus J.F. (29), beralamat Kecamatan Tanjung Bunga, datang menjenguk keluarganya yang sedang sakit di RSUD Larantuka, Kamis, (22/12/2022)

“Dominikus kemudian menginap. Sementara, sepeda motornya jenis Vixon dengan Nopol EB 2540 CK, diparkir di area rumah sakit.

Keesokan harinya, Jumat (23/12/2022) ketika hendak menuju kendaraannya, ternyata sudah tidak ada lagi alias hilang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan motor tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Flotim, untuk ditindaklanjuti, dengan Laporan Polisi nomor LP/310/12/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT, tertanggal 23 Desember 2022.

Atas laporan tersebut, Kapolres Flotim, AKBP.I Gede Ngurah Joni M.,S.H.,S.I.K.,M.H. perintahkan jajaran Reskrim untuk lakukan penyelidikan guna ungkap pelaku Curanmor tersebut,”beber Kasat Reskrim Martin Lasarus, lebih lanjut.

Saat ini, motor Vixon dengan Nopol EB 2540 CK tersebut masih diamankan di Mapolres Flotim dan dalam keadaan baik,”tutup Martin Lasarus, tersenyum.

//delegasi (WAR)

Komentar ANDA?

  • Bagikan