Categories: DaerahHukrim

TPFI Minta Polda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase

KUPANG, DELEGASI.COM– Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambilalih penanganan kasus Pembunuhan Ibu dan anak (AM dan L) di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang, agar pelaku cepat ditangkap dan diungkap apa motif dibalik tindakan tidak manusiawi tersebut.

Demikian disampaikan Ketua TPFI, Dr. Samuel Haning SH., MH kepada sejumlah media dalam jumpa pers di Kampus UPG 45 NTT, Senin (29/11/21).

“Ini kasus besar dan seharusnya ditangani oleh Polda. Bukan kita mau mendiskreditkan instansi di bawah Polda, tidak. Tetapi, Polda itu punya kelengkapan yang cukup; baik ITU atau teknologi yang canggih IT, personil yang cukup (SDM), ahli lapangan dan ahli yang mampu menggambarkan dan pemahaman-pemahaman tentang suatu tindak pidana. Itu mereka punya, terutama bidang penyidikan. Itu luar biasa,” jelasnya.

Menurutnya, Polda NTT lah yang harus menangani kasus besar tersebut, sehingga tidak berlama-lama dan berlarut-larut mengungkap siapa pelaku dan motifnya.

“Memang yang dikatakan bahwa (beralasan) harus ada kehati-hatian yaitu terkait proses atau prosedural, tetapi hasil awal itu sudah ada, saksi sudah ada, data (komunikasi korban dan terduga pelaku, red) Telkom sudah ada, dan bila mengarah pada seseorang, maka reaksi polisi harus cepat. Segera tangkap terduga pelaku dan tahan sementara, sehingga terpantau dan tidak ada cela upaya hilangkan alat bukti atau kabur,” terangnya.

Pengacara kondang yang akrab disapa Paman Sam itu berpendapat, seharusnya pelaku sudah terpantau dan dikekang/ditahan agar tidak lari kemana-mana, tidak lari ke luar Kota, dan yang wajib lapor. Kedua, yaitu terpantau wajib lapor dan ketiga, dilakukan penahanan, baik tahan rumah di Polres ataupun rumah tahanan Polda.

“Dan itu harus segera. Oleh karena itu, TPFI mengharapkan penyidik secepatnya dapat mengambil sikap dan menentukan sikap bahwa siapa sesungguhnya pelaku dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan Ibu dan anak (AM dan L) agar mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Paman Sam menambahkan, bahwa TPFI meminta kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut transparan, sehingga masyarakat bisa tahu dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Sesegera mungkin keluarga diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Kemudian diikuti SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” pintanya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan TPFI, Mbuang Sine, terkait kasus tersebut mengungkapkan, bahwa diduga kemungkinan pelaku pembunuhan AM dan anaknya L lebih dari satu orang, mengingat korban ada dua orang (Ibu dan anak).

“Karung plastik ukuran besar itu dipakai untuk isi tubuh korban orang dewasa antara 45 kg lebih, lalu ditambah anak dan jika alat bukti linggis itu betul dipakai untuk menggaling kubur dua jenasa, maka logikanya tidak mungkin hanya pelaku sendiri yang pikul atau pegang karung berisi dua jenasa sambil menggaling lubang. Jadi, kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, kalau secara kronologis TKP (Tempat Kejadian Perkara) 1 adalah kos si ‘B’ dan di situ ada penjemputan korban oleh si ‘A’. Maka, jika pelaku adalah yang menjemput, berarti pelaku sudah dua orang. Kecuali jika si ‘A’ yang bawa mobil dan jemput langsung (korban), maka berarti pelakunya bisa tunggal.

“Jadi menurut kami, ada TKP 1, 2, dan 3. TKP 1 kos dimana korban dijemput, TKP 2 tempat dimana korban dihabisi (dibunuh), dan TKP 3 dimana korban dikubur,” bebernya.

Menurut Mbuang Sine, untuk dapat memperoleh petunjuk tambahan ke arah pelaku, pihak Kepolisian dapat memanfaatkan data CDR (Call Data Record) yang berisi rekaman kontak terakhir korban.

“Mudah-mudahan kepolisian sudah punya alat ini atau aplikasi ini, alat ini membantu kepolisian untuk tahu titik titik koordinat komunikasi korban dan orang yang terduga pelaku pembunuhan,” sebut nya.

Seperti diberitakan sebelumnya (08/11/2021), Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) telah mengantongi sejumlah petunjuk termasuk identitas pelaku (calon tersangka), terkait kasus penemuan mayat seorang Ibu dan bayi di lokasi penggalian Pipa di Penkase, Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

//delegasi (Tim)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Uni Eropa Akan Terapkan UU Anti-Pencucian Uang, Aset Kripto Menjadi Sasaran

Delegasi.com - Uni Eropa (UE) berencana untuk memperketat regulasi terkait aset kripto dengan menerapkan aturan…

3 hari ago

Susu Oat vs Susu Almond: Duel Alternatif Sehat Susu Sapi

delegasi.com - Susu oat dan susu almond kini populer sebagai alternatif susu sapi yang lebih…

3 hari ago

Kisah Zhang, Lulus S3 di Usia 16 Tahun, Kini Tak Punya Pekerjaan dan Menggelandang

Delegasi - Zhang Zhiqiang adalah seorang pemuda asal China yang menjadi sorotan publik pada tahun…

7 bulan ago

Cara Menurunkan Tagihan Bulanan Indihome 2023

Delegasi - Indihome adalah salah satu provider internet terbesar di Indonesia. Provider ini menawarkan berbagai…

7 bulan ago

Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Delegasi - Trading forex adalah salah satu instrumen investasi yang populer di dunia, termasuk di Indonesia.…

7 bulan ago

Tips Trading Forex Aman dan Profitable untuk Pemula

Delegasi - Trading forex adalah salah satu instrumen investasi yang populer di dunia. Namun, trading forex…

7 bulan ago