Hukrim  

TPFI Telah Kantongi Identitas Pelaku Kasus Penemuan Mayat Wanita dan Bayi di Penkase-Oeleta

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM– Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) telah mengantongi sejumlah petunjuk termasuk identitas pelaku (calon tersangka), terkait kasus penemuan mayat seorang Ibu dan bayi di lokasi penggalian Pipa di Penkase, Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Ketua TPFI, Dr.Samuel Haning SH, MH kepada sejumlah media dalam jumpa pers di yang dilaksanakan di Resto Palapa Kupang, Minggu (07/11/21) sore.

“TPFI telah mengantongi Identitas calon tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayinya yang ditemukan di Alak. Calon Tersangka berinisial AB. TPFI punya saksi-saksi dan bukti yang kuat. Karena itu kami minta Kapolri melalui Kapolda NTT untuk segera melakukan penangkapan terhadap calon tersangka,” tandas pengacara yang akrab disapa Paman Sam.

Berdasarkan hasil investigasi TPFI ini diketahui bahwa mayat wanita yang ditemukan itu berinisial AM berumur 30 tahun sedangkan mayat bayinya berinisial L yang berumur sekitar 1 tahun.

Sementara itu Lanjut Sam, berdasarkan hasil investigasi TPFI, korban AM dan L diduga dibunuh oleh pelaku yang berinisial AB dan mencoba menghilangkan jejak dengan menguburkan kedua korban di sekitar lokasi kejadian.

Olehk karena itu, dirinya mewakili TPFI meminta agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini untuk bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini termasuk menangkap pelaku.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa TPFI menyarankan Kapolda NTT selaku pejabat tertinggi Kepolisian di daerah tersebut agar segera mengambil alih penanganan kasus ini sehingga kasus ini cepat diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Ia juga menyampaikan bahwa semua data hasil investigasi TPFI ini akan di sampaikan ke Kapolri agar bila perlu kasus ini ditangani oleh mabes Polri dengan kolaborasi dengan TPFI.

“Kami berharap Kapolda segera menangani kasus ini dan kita akan kirim data ke Kapolri dan meminta agar kasus ini bisa dituntaskan secepatnya,” tegas Sam Haning.

Menurutnya alasan mengapa kasus ini tidak boleh berlarut-larut adalah karena selain timnya telah memiliki alas bukti terkait pelaku, ada usaha dari pelaku untuk menghilangkan jejak dan alat bukti.

Sementara itu, terkait motif pembunuhan, Sam Haning menyatakan bahwa sejauh ini TPFI sudah melakukan hal yang sudah cukup maksimal dengan mengetahui identitas pelaku pembunuhan tersebut.

Ia juga menyarankan agar pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, agar masalah ini dapat diselsaikan secara baik sesuai dengan atiran hukum. “Kita minta agar pelaku segera menyerahkan diri kepada institusi kepolisian agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

//delegasi (*)

Komentar ANDA?