Wanita Dibawah Umur Digilir Tujuh Pria di Kodi – SBD

  • Bagikan
Pencabulan Seksual//Foto: Ilustrasi/Ist

Wetabula, Delegasi.Com – Seorang remaja wanita inisial PRM (korban), umur 16 tahun di Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) digilir tujuh pria bejat hingga kelaminnya mengalami luka robek dan mengalami trauma, dirilis dari NTT-News.com

Para pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran meski hal tersebut telah dilaporkan keluarga dari PRM ke Polsek Walla Dimu, Kecamatan Kodi Bangedo. Demikian hal itu disampaikan paman korban, Pendeta (Pdt) Emiritus Daud Mila Ate yang menghubungi media NTT News.com, Sabtu 24 Agustus 2019.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Pdt Daud mengisahkan bahwa pada Senin, 15 Juli 2019 lalu, korban bersama dengan ibunya, Rahel Ra Haghu menggunakan jasa ojek untuk pergi ke rumah kakak perempuannya yang menikah dengan warga Desa Karang Indah. Keesokan harinya, Selasa 16 Juli 2019, datanglah Yusuf Rangga Mone yang merupakan warga satu kampung dengan korban.

Kedatangan Yusuf ini untuk memanggil pulang ibu korban dan korban untuk pulang ke rumah mereka dengan alasan, cucu dari ibu korban sedang sakit berat. Sehingga korban dan ibunya memutuskan untuk pulang ke rumah mereka untuk memastikan keadaan cucu yang katanya sedang sekarat.

Ternyata, Yusuf Rangga Mone ini hanya membawa berita bohong untuk bisa membawa pulang korban PRM dan diserahkan kepada pihak-pihak yang telah menanti dipersimpangan jalan Waekara dan Waelangira untuk diperjual-belikan hingga akhirnya digilir membabi buta oleh lelaki bejat.

“Yusuf Rangga Mone adalah dalang utama dan pembawa berita bohong soal sakit, hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. Yusuf adalah orang yang terlibat langsung ikut memperlancar perilaku bejat pemerkosaan secara bergilir oleh sekian jumlah pelaku. Padahal kalau Yusuf pikir baik-baik, anak ini adalah keluarganya sendiri juga karena mereka hidup dalam satu kampung yang sama,” jelas Pdt Daud.

Pada saat menyerahkan korban, lanjut Daud, ibu korban sempat memberikan perlawanan kepada para pelaku, tetapi Yusuf dan beberapa orang yang telah menanti dipersimpangan Jalan Desa Waekarara – Wailangira, mendorong ibu korban hingga jatuh dan bajunya robek. Pelaku yang telah menanti dipersimpangan daerah itu adalah Daud, alias Ra Daud, Rangga Bengnge, dan Haghu Jama, Gheda Bali, dan Suryani.

Setelah berhasil memisahkan anak itu dari ibu korban, para pelaku pengambilan paksa anak ini membawanya ke Desa Mata Kapore untuk diserahkan kepada kakak dari Haghu Jama bernama Tanggu Karabu.

“Menurut informasi yang kami keluarga dapat dan pengakuan dari para penculik anak ini kepada Rahel Ra Haghu, korban akan diserahkan ke Tanggu Karabu di desa Mata Kapore untuk dijadikan istri,” tambah mantan Pdt GKS Waiha itu.

Dikatakan bahwa sesuai informasi yang disampaikan korban bahwa dirinya dibawah disalah satu rumah keluarga dari Tanggu Karabu, pada malam hari pengakuan korban dia diperkosa. Selanjutnya, pada tanggal 18 malam dirinya dibawa lagi ke kampung dari pelaku pemerkosaan, Tanggu Karabu di Bina Tana Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo.

“Anak ini mengaku bahwa di malam tanggal 18 itu, matanya diikat dan dipaksa untuk mau dengan Tanggu Karabu, karena dia bilang tidak mau dia perkosa secara bergilir, lalu ditelanjangi, tanpa sehelai kain di badan. Tujuan mereka supaya anak ini malu dan tidak lari, tepat tengah malam saat para pelaku tertidur pulas anak ini lari untuk pulang ke rumah. Pelariannya memakan waktu selama 5 hari untuk sampai di rumahnya, perjalan itu lama karena korban pulang melalui semak-semak dalam kondisi lemas dan tertatih-tatih,” kata Pdt Daud mengulangi apa yang disampaikan PRM.

Dia juga menyatakan bahwa setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian itu dan langsung dilarikan di Puskesmas terdekat, hasil visum menurut dokter bahwa korban diperkosa oleh 7 orang lelaki yang berbeda. Sementara kelamin dari korban mengalami luka robet hingga pembengkakan di mulut rahim korban.

“Habis bawah ke Puskesmas, ibu dari anak ini dan Matius Dita Loghe melaporkan masalah ini ke Polsek Walla Dimu pada 23 Juli 2019, namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjut
//delegasi(*/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan