ASYIK,…Guru Honorer dan Tenaga Pendidik non PNS Akan Dapat Rp 1,8 juta, Apa Syaratnya?

  • Bagikan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)

KUPANG, DEELEGASI.COM – Kabar gembira bagi para tenaga pendidik non ASN alias guru honorer, termasuk para dosen tidak tetap.

Baru-baru ini, pemerintah dikabarkan akan menggulirkan program bantuan subsidi upah alias BSU yang dikhususkan bagi guru honorer.

Termasuk juga yang masuk dalam kategori tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil.

Nantinya, setiap guru honorer dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil yang masuk kategori akan mendapatkan BSU senilai Rp 1,8 juta dalam sekali transfer.

Usai memberi bantuan kuota bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen, kini ada bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS).

BSU dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini akan menyasar pendidik honorer serta tenaga kependidikan yang ada di sekolah dan perguruan tinggi baik di negeri maupun swasta.

Rencananya penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang disalurkan langsung dalam satu tahap.

“Kami memberikan sekaligus bantuan itu serentak kepada seluruh tenaga honorer atau pendidik non PNS dan tenaga kependidikan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat kerja Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI, Senin 16 November 2020, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Adapun yang berhak mendapatkan BSU Kemendikbud ialah, dosen, guru honorer, dosen tidak tetap dan non PNS.

Termasuk juga para guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan.

Selain itu, juga tenaga laboratorium, tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Sebanyak 1,6 juta kuota penerima diperuntukan bagi guru honorer dan sisanya bagi dosen dan tenaga kependidikan non PNS.

“Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah Rp 3,6 triliun,’

“Jadi ini hari yang sangat menggembirakan bagi kami di Kemendikbud dan harusnya sangat menggembirakan juga bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini bukan hanya krisis kesehatan,”

“Tapi juga krisis ekonomi,”

“Mereka adalah ujung tombak dari pada sistem pendidikan kita,” ungkap Nadiem Makarim .

Syarat dan Ketentuan Subsidi Gaji Guru Honorer

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi para guru honorer atapun dosen tidak tetap untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BSU ini.

Syarat penerima BSU Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, penerima harus dipastikan tidak menerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan.

Termasuk juga tidak menjadi penerima bantuan semi bansos kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Syarat lainnya yakni penerima bukan PNS, serta memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Kami enggak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos Kemenaker ataupun semi bansos dari prakerja,” imbuh Nadiem Makarim .

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menambahkan, mulai hari ini BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah mulai cair.

Pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan perbankan terhadap penyaluran bantuan tersebut.

//delegasi(tribunnews)

Komentar ANDA?

  • Bagikan