Categories: HukrimKriminal

Dicopot Dari Jabatan Oknum Jaksa KM Jalani Pemeriksaan di Kejagung

KUPANG, DELEGASI.COM Jaksa KM yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha, telah dicopot dari jabatannya Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ini KM berada di Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Posisi yang ditinggalkan KM, telah digantikan oleh jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Reo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada

BACA JUGA:

Jaksa Kundrat Mantolas Disebut Peras Kontraktor HT Seratus Juta Dua puluh  Kali

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim dikonfirmasi di Kupang, Rabu 19 Januari 2022, dilansir Pos Kupang.com.

Abdul Hakim mengatakan bahwa KM telah mendapat peringatan berulangkali dari pimpinan Kejati NTT, akan tetapi tidak mengindahkannya.

“Pimpinan telah berulangkali memperingatkan oknum Jaksa KM agar tidak melakukan perbuatan tercela, jangan melakukan pemerasan, tapi tidak pernah berubah,” jelas Abdul Hakim.

Terhadap perilaku KM yang meresahkan, Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan menurunkan Tim Satgas-53 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Tuak Daun Merah Kota Kupang pada Selasa 12 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:

Komisi 3 DPR RI Terima Laporan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

KM diamankan bersama pengusaha asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), HT. Keduanya diamankan di rumah HT.

“Tim Satgas 53 Kejagung menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan OTT terhadap oknum jaksa KM, dan saat ini KM masih berada dalam pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kejagung,” tambah Abdul Hakim.

Terkait masyarakat yang melaporkan, HT saat ini berstatusnya sebagai saksi, dan selama ini tidak bermasalah, serta pengakuannya oknum jaksa KM meminjam sejumlah uang untuk kebutuhan Hari Raya Natal

“Berdasarkan keterangan pelapor bahwa oknum jaksa KM ingin meminjam uang, tapi ada pihak yang ingin mengarah pada kepentingan lain,” tambah Abdul Hakim.

Terhadap status dari oknum jaksa KM, Kejati NTT melalui Bidang Pengawasan akan menyerahkan hasil pengawasan internal untuk diserahkan kepada Kejagung sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut.

Pihaknya meminta kepada masyarakat apabila menemukan adanya perilaku jaksa yang meresahkan maka segera melaporkan kepada Kejati NTT.

“Jaksa sebagai aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi martabat dan nama baik institusi, sehingga jika masyarakat temukan jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat maka segera laporkan kepada Kami di Kejati NTT maupun Kejari agar menindaklanjuti laporan dan menindak tegas oknum jaksa nakal yang meresahkan,” pungkasnya.

//delegasi(*)

 

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

KemenPANRB Buka 60.000 Formasi Cakim dan Jaksa Dalam Rekrutmen CASN 2024

Delegasi.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka lowongan kerja bagi calon…

1 minggu ago

Serena Francis Siap Bertarung Dalam Pemilihan Walikota Kupang, Kalangan Milenial Siap Dukung

Delegasi.com - Serena Cosgrova Francis, seorang kader Partai Gerindra yang kini melanjutkan pendidikan masternya di…

2 minggu ago

Kabar Gembira, Pemprov NTT Siapkan 12.489 Lowongan untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024

Delegasi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersiap membuka 12.489 lowongan untuk calon…

2 minggu ago

Uni Eropa Akan Terapkan UU Anti-Pencucian Uang, Aset Kripto Menjadi Sasaran

Delegasi.com - Uni Eropa (UE) berencana untuk memperketat regulasi terkait aset kripto dengan menerapkan aturan…

2 minggu ago

Susu Oat vs Susu Almond: Duel Alternatif Sehat Susu Sapi

delegasi.com - Susu oat dan susu almond kini populer sebagai alternatif susu sapi yang lebih…

2 minggu ago

Kisah Zhang, Lulus S3 di Usia 16 Tahun, Kini Tak Punya Pekerjaan dan Menggelandang

Delegasi - Zhang Zhiqiang adalah seorang pemuda asal China yang menjadi sorotan publik pada tahun…

7 bulan ago