Dicopot Dari Jabatan Oknum Jaksa KM Jalani Pemeriksaan di Kejagung

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim //Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM Jaksa KM yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha, telah dicopot dari jabatannya Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ini KM berada di Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Posisi yang ditinggalkan KM, telah digantikan oleh jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Reo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada

BACA JUGA:

Jaksa Kundrat Mantolas Disebut Peras Kontraktor HT Seratus Juta Dua puluh  Kali

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim dikonfirmasi di Kupang, Rabu 19 Januari 2022, dilansir Pos Kupang.com.

Abdul Hakim mengatakan bahwa KM telah mendapat peringatan berulangkali dari pimpinan Kejati NTT, akan tetapi tidak mengindahkannya.

“Pimpinan telah berulangkali memperingatkan oknum Jaksa KM agar tidak melakukan perbuatan tercela, jangan melakukan pemerasan, tapi tidak pernah berubah,” jelas Abdul Hakim.

Terhadap perilaku KM yang meresahkan, Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan menurunkan Tim Satgas-53 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Tuak Daun Merah Kota Kupang pada Selasa 12 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:

Komisi 3 DPR RI Terima Laporan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

KM diamankan bersama pengusaha asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), HT. Keduanya diamankan di rumah HT.

“Tim Satgas 53 Kejagung menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan OTT terhadap oknum jaksa KM, dan saat ini KM masih berada dalam pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kejagung,” tambah Abdul Hakim.

Terkait masyarakat yang melaporkan, HT saat ini berstatusnya sebagai saksi, dan selama ini tidak bermasalah, serta pengakuannya oknum jaksa KM meminjam sejumlah uang untuk kebutuhan Hari Raya Natal

“Berdasarkan keterangan pelapor bahwa oknum jaksa KM ingin meminjam uang, tapi ada pihak yang ingin mengarah pada kepentingan lain,” tambah Abdul Hakim.

Terhadap status dari oknum jaksa KM, Kejati NTT melalui Bidang Pengawasan akan menyerahkan hasil pengawasan internal untuk diserahkan kepada Kejagung sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut.

Pihaknya meminta kepada masyarakat apabila menemukan adanya perilaku jaksa yang meresahkan maka segera melaporkan kepada Kejati NTT.

“Jaksa sebagai aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi martabat dan nama baik institusi, sehingga jika masyarakat temukan jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat maka segera laporkan kepada Kami di Kejati NTT maupun Kejari agar menindaklanjuti laporan dan menindak tegas oknum jaksa nakal yang meresahkan,” pungkasnya.

//delegasi(*)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan