Categories: BeritaHukrim

Erles Rareral Ultimatum Rp1,5 M Harus Segera Disetor Ke Kejari Flotim Sebelum Sidang Tipikor Kupang

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Para penikmat dugaan aliran korupsi Covid-19 Flotim senilai Rp.1,5 M, dalam hal ini tersangka PIG, (Sekda Flotim), AHB (Kalak BPBD Flotim) dan PLT (Bendahara BPBD Flotim) serta Siapapun Dia, yang ikut menerima apa yang bukan haknya dari kasus ini, telah ada komitmen bersama dengan Kajari Flotim, dan Kasie Pidsus untuk digelar konfrontir bersama, dengan ketiga tersangka sekaligus untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, melalui Kejaksaan Negeri Flotim, saat ini.

Demikian ultimatum keras Pengacara Sukses Jakarta, Erles Rareral,S.H.M.H, yang kali ini tampil di Bumi Reinha Rosari, Larantuka meniadi Pendamping Hukum, Tersangka Petronela Letek Toda, dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim, di halaman Kantor Kejari Flotim, Kamis,27/10/2022, Sore, usai mendampingi Kliennya, menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Flotim.

Tampil menyakinkan dan berwibawa, dengan busana stelan jas hitam menutup kemeja panjang biru langit, bersama Kajari Flotim Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H.,dan Kasie Pidsus Cornelis S.Oematan,S.H, yang mengapitinya, Bung Erles Rareral, Sang ‘Pangeran Malaka’, nama akrabnya di Media Sosial itu, kepada Awak Media, secara tegas dan terbuka memberikan ultimatum keras kepada ketiga tersangka agar cepat mengembalikan uang Rp1,5 M lebih kerugian keuangan negara ke Kejari Flotim.

“Saya tegaskan, Saya bersama Pak Kajari Flotim dan Kasie Pidsus telah berbicara, dan punya komitmen yang sama, dimana Saya minta kepada Bapak Kajari Flotim dan Pak Cornelis Oematan, Kasie Pidsus dan sudah diiyahkan, bahwa ketiga tersangka, Pak Bethan, Pak Geroda dan Ibu Petronella, terkait kegiatan pemeriksaan lanjutan, untuk dikonfrontasi bersama, guna menyelesaikan kerugian keuangan negara Senilai Rp.1,5 M lebih itu sesegera mungkin.

Apapun Dia, Saya datang hanya untuk menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan negara.

Mau dari mana, terserah..Mereka yang gunakan uang, Mereka juga yang harus bertanggungjawab.

Dan, Saya minta harus segera diselesaikan hari ini, Jumad, 28/10/2022,”pungkasnya keras, diamini Kajari Bayu Setio Pratomo dan Kasie Pidsus Cornelis Oematan, meski hanya dengan anggukan kepala dan senyum.

Tersangka PLT sedang berbicara Wakil Keluarga, dihadapan Awak Media, terkait restu pernyataan ungkapan hatinya ke Publik melalui Media, usai diperiksa Kamis, 27/10/2022, Sore. (RS/WAR/Delegasi.Com)

Sementara itu, Kasie Pidsus Cornelis Oematan, dalam penjelasannya sampaikan, terkait konfrontir akan dilakukan dengan tetap melihat berbagai materi pemeriksaan para pihak.

Sedangkan, tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara Rp.1,5 M lebih itu, memang dalam rangka menjadi pertimbangan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang nanti.

Karena itu, pihaknya berharap agar ada sikap kooperatif,”ujar Oematan.

Sementara saat ditanya terkait pemeriksaan tersangka PLT, Kasie Pidsus Oematan sampaikan, ada 72 pertanyaan yang diajukan.

“Semuanya berjalan dengan baik dan lancar.

Tersangka PLT juga dalam keadaan sehat menjawab semua pertanyaan.

Sedangkan, untuk agenda lanjutan Jumad,28/10/2022, Tersangka PLT akan diperiksa sebagai saksi bagi kedua tersangka, AHB dan PIG,”jelas Oematan.

Ia juga berharap proses pemeriksaan berjalan lancar, sehingga berkasnya bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang, dalam bulan November 2022.

Pantauan Media, usai pemeriksaan, tersangka PLT, didampingi Kuasa Hukum Erles Rareral,S.H.,M.H. terlihat lebih semangat dan rileks saat berjalan keluar menuju halaman Kejari Flotim.

Suasana jauh lebih cair, tatkala Kuasa Hukum PLT, Erles Rareral,S.H.,M.H, langsung menggandeng Kajari Flotim, Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H., dan Kasie Pidsus Cornelis Oematan,S.H., langsung menyampaikan pernyataan Pers kepada Awak Media.

Demikian juga tersangka PLT, yang dimintai untuk bisa bersedia menyampaikan isi hati dan sikapnya kepada Media, sebagaimana rilis yang telah disiapkan Keluarga.

Pengacara Kondang Erles Rareral,S.H,M.H, Kuasa Hukum Tersangka PLT, bersama Kajari Flotim, Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H dan Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H, saat sampaikan Keterangan Pers, Kamis, 27/10/2022, Sore. (WAR/Delegasi.Com)

Tersangka PLT meski menjawab singkat dan sambil tersenyum, bahwa point-point pernyataan yang telah disiapkan Keluarga, disetujui menjadi pernyataannya.

“Iyah, bisa dibagikan itu rilisnya dan saya setuju yah semua point itu,”ujarnya, langsung diarahkan petugas untuk naik ke Mobil Kejaksaan menuju Rutan Klas IIB Larantuka. (WAR/Delegasi.Com)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago

Terima Amplop Isi Uang, Lely Amtiran Akui Daniel Taimenas Sebut Titipan Melki Laka Lena

Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…

2 minggu ago