Categories: Hukrim

Kejati Tahan Tersangka Agustinus Ch Dulla, Mantan Bupati Mabar

KUPANG, DELEGASI.COM – Tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Kerangan, Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula resmi ditahanp penyidikKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu 10 Maret 2021.

Gusti Dulla, ditahan setelah menjalani pemerikasaan kesehatan oleh tim medis, setelah dirinya dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu. Setelah dipriksa, hasil rapid tersangka ACD negatif.

Mantan Bupati Mabar dua periode itu tampak Keluar dari ruang penyidik Kejati NTT mengenakan baju tahanan menuju mobil untuk menjalani penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.

Minta Proses Dipercepat

Frans Tulung, Kuasa hukum Agustinus Ch Dulla meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kita hanya minta begini, kalau bisa prosesnya dipercepatlah. Supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum, ” kata Frans Tulung kepada wartawan di Kantor Kejati NTT usai kliennya ditahan, Rabu siang.

Sementara upaya lainnya kata Frans, adalah upaya penangguhan terhadap tersangka Agustinus Ch Dulla

“Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak yang penting kita ajukan, ” tutur Frans.

Alasan pengajuan penangguhan itu jelas dia, karena tersangka Agustinus Ch Dulla masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, masih dalam masa pemulihan toh, karena baru keluar. Saya rasa istilahnya belum fit benarkan, ” pungkasnya.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang kepada wartawan di Kupang

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.

//delegasi(*/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Uni Eropa Akan Terapkan UU Anti-Pencucian Uang, Aset Kripto Menjadi Sasaran

Delegasi.com - Uni Eropa (UE) berencana untuk memperketat regulasi terkait aset kripto dengan menerapkan aturan…

3 hari ago

Susu Oat vs Susu Almond: Duel Alternatif Sehat Susu Sapi

delegasi.com - Susu oat dan susu almond kini populer sebagai alternatif susu sapi yang lebih…

3 hari ago

Kisah Zhang, Lulus S3 di Usia 16 Tahun, Kini Tak Punya Pekerjaan dan Menggelandang

Delegasi - Zhang Zhiqiang adalah seorang pemuda asal China yang menjadi sorotan publik pada tahun…

7 bulan ago

Cara Menurunkan Tagihan Bulanan Indihome 2023

Delegasi - Indihome adalah salah satu provider internet terbesar di Indonesia. Provider ini menawarkan berbagai…

7 bulan ago

Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Delegasi - Trading forex adalah salah satu instrumen investasi yang populer di dunia, termasuk di Indonesia.…

7 bulan ago

Tips Trading Forex Aman dan Profitable untuk Pemula

Delegasi - Trading forex adalah salah satu instrumen investasi yang populer di dunia. Namun, trading forex…

7 bulan ago