Pemerintah NTT Harus Lindungi Lahan Aset Daerah

  • Bagikan
Patris Lali Wolo

Kupang, Delegasi.Com – Pemerintah NTT diminta untuk segera melakukan penertiban dan perlindungan atau pengamanan serta mengoptimalisasi lahan- lahan yang menjadi aset daerah yang tersebar di kabupaten/kota.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Patris Lali Wolo ketika menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna dewan, Rabu (5/12/2018). Sidang paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Pendapat gubernur tentang Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Uumdan Perindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Agenda paripurna lainnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTT 2018- 2023, dan Perubahan atas Perda NTT nomor 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTT.

Menurut Patris, pemerintah harus melakukan penertiban dan proteksi terhadap perlindungan aset daerah dalam bentuk lahan secara baik. Selain itu, optimalisasi pemanfaatannya pun, perlu diperhatikan secara maksimal. Misalkan terkait instalasi pembibitan ternak. Jangan namanya instalasi pembibitan tetapi sarana dan prasarananya tidak diperhatikan, seperti lahan hijauan makanan ternak, padang pengembalaan, kandang ternak tidak diperhatikan. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) tidak cukup, air tidak ada, dan pagar pun tidak dibangun.

“Dalam upaya melakukan perlindungan terhadap lahan aset daerah, pemerintah perlu membangun sarana dan prasarana yang memadai, apalagi seperti instalasi pembibitan ternak yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Patris

Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT ini berargumen, jika sarana prasarana dan sumber daya tidak didukung, perlindungan tidak ada, tentunya target pendapatan yang ditetapkan untuk pusat pembibitan ternak dimaksud, seperti di Boawae bisa saja tidak tercapai.

Dengan demikian, pusat pembibitan sebagai etalase edukasi kepada masyarakat pun, pasti tidak akan tercapai.
Patris menegaskan, kalau pemerintah tidak segera melakukan penertiban berupa membangun pagar, tidak menutup kemungkinan lahan yang menjadi aset daerah itu diokupasi pihak lain. Bahkan lahan yang ada digarap oleh masyarakat dan hijauan atau pakan ternak yang ditanam menggunakan dana yang bersumber dari APBD NTT, diambil oleh orang- orang yang tidak bertanggungjawab.

“Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam hal ini dinas terkait yang mengurus aset daerah. Sehingga instalasi sebagai etalase untuk edukasi peternakan kepada masyarakat bisa tercapai dan target pendapatan yang ditetapkan bisa digapai,” tegas Patris.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan