Perpamsi NTT Gelar Mapamdalub di Kupang

  • Bagikan

Kupang Delegasia.com – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perusahan Air Minun Indonesia (DPD PERPAMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Musyawarah Perusahan Daerah Air Minum Luar Biasa (Mapandalub) yang berlangsung di Hotel On The Rock kupang, Kamis (9/8/2018) hingga 11 Agustus 2018.

Mapamdalub yang dihadiri 15 PDAM se NTT dan dua BLUD yaitu dari Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Nagekeo itu diselenggarakan untuk memilih kepengurusan antar waktu, mengingat Ketua DPD Perpamsi NTT saat ini sudah tidak menjabat Direktur PDAM.

Seuai AD/ART jabatan Ketua DPD PERPAMSI NTT harus direktur PDAM aktif.

Ketua DPD Perpamsi NTT saat ini dijabat Yohanes Otemusu. Beliau sudah tidak lagi menjabat direktur aktif.

Sehingga atas dasar ity dan desakan dari para anggota dilakukan Mapamdalub mengingat untuk segera memiliki Direktur defenitif.

Menurut Romi Seran PLT direktur PDAM Kota Kupang, kegitan ini bertujuan menegakan roda organisai Perpamsi sesuai AD/ART untuk menghasilkan Ketua dan Pengurus baru guna mewadahi kepentingan internal PDAM seluruh NTT dan menjembatani kepentingan pelayanan Perpamsi NTT dan Perpamsi Pusat untuk meningkatkan pelayanan bagi konsumen air minum.
Sementara Fransikus Laka, Direktur PDAM Kabupaten Sikka menjelaskan, selain memilih pimpinan baru, dalam forum Mapamdalub akan di bicarakan tentang pemebenahan organisasi PDAM serta mendorong terbentuknya Perumda (Perusahaan Air Minum Daerah) disetiap Kabupaten / Kota untuk mengakomodir kepentingan.

“Dan dari sisi Kepemimpinan Perpamsi ke depan di harapakan di pimpin oleh Direktur PDAM yang diketahui selama kepemimpinan PDAM di nilai sehat, guna mencairkan dinamika yang berkembang dari stiap PDAM Kabupaten Kota se NTT. Malam ini akan di adakan pra mapamdalub untuk menginfentarisir dan mengidentifikasi permasalahan, tantangan dan kebutuhan PDAM setiap kabupaten / kota,” kata Laka.                                                              Forum Mapamda juga untuk melakukan sering tentang hak hak PDAM agar di lindungi secara bijaksana oleh undang – undang //delegasi (ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan