PKB Dukung Pemerintah Legalkan Miras

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD NTT mendukung sikap pemerintah provinsi untuk melegalkan minuman keras (miras), karena merupakan sebuah sikap yang bijak.
Ketua Fraksi PKB DPRD NTT, Yucun Lepa sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/12/2018).
Menurut Yucun, sikap pemerintah dimaksud adalah refleksi panjang sekaligus ekspresi dari sikap budaya yang dimiliki gubernur dan wakil gubernur. Miras dalam konteks kehidupan sosial, tidak hanya sebuah bahan konsumsi dengan ekses- ekses negatif yang dieksploitasi secara berlebihan, tapi berkait erat dengan masalah budaya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Sikka, Ende, Ngada, dan Nagekeo ini menyatakan, pihaknya memberi apresiasi terhadap sikap pemerintah melegalkan miras tersebut. Ini sebagai kesamaan langkah antara pemerintah dan PKB ke depan.
“Kami merekomendasikan agar pemerintah menghidupkan industri rumah tangga yang mengusahakan pengolahan minuman keras ini sebagai core bisnis dengan proses yang profesional dan hasil yang higienis,” kata Yucun.
Anggota Fraksi PKB asal daerah pemilihan Manggarai Raya, Yohanes Rumat mengatakan, memang selama ini banyak pihak beranggapan bahwa miras adalah minuman yang memabukan, minuman yang berdampak pada terganggunya keamanan, dan kotor. Seiring dengan perkembangan waktu, banyak orang sudah mulai mengerti tentang arti dan makna dari miras tersebut, yakni menyangkut aspek budaya. Karena itu, biarlah masyarakat memahami miras dalam konteks budaya dan ekonomi, sebab diyakini mereka sudah siap menerima miras lokal NTT tersebut.
“Jika miras lokal (moke/sopi) dilegalkan, tentunya akan membantu masyarakat untuk membiayai pendidikan anak dan dapat memperbaiki tingkat ekonomi keluarga, karena mereka tidak lagi takut jualan disita aparat penegak hukum,” ungkap Rumat.
Tentang label untuk miras lokal hasil produksi masyarakat NTT dimaksud, anggota Komisi V DPRD NTT ini menyatakan, sangat tergantung pada kebijakan pemerintah, apakah tetap menggunakan label lokal yang hanya untuk dikonsumsi di provinsi ini atau untuk pasar nasional. Jika arahnya pada tetap untuk pasar lokal, maka menggunakan home industri. Sehingga semua komponen masyarakat dapat menjangkau harga jual miras tersebut. Namun untuk membantu keseimbangan antara penjual dan pembeli, pemerintah perlu menjamin kekhasan miras lokal dimaksud.
Rumat menawarkan alternatif dalam pengelolaan dan pengembangan usaha miras lokal untuk pentingan permintaan pasar, yakni soal kemasan dan produksi. Jika sudah dilegalkan, sudah pasti penjualan tidak lagi dalam skala kecil seperti yang terjadi selama ini, tapi untuk memenuhi permintaan pasar, baik lokal maupun nasional, bahkan internasional. Sehingga kehadiran pemerintah sebagai fasilitator sangat dibutuhkan. Dengan demikian, perubahan pola hidup masyarakat terutama peningatan pendapatan keluarga bisa tercapai. Bahkan bisa memberi kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah.

//delegasi(mario/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan