Soal Sidang Kasus Pembunuhan Yohanis Nikson Lende, Keluarga Minta JPU Beberkan Semua Fakta

  • Bagikan

WEETABULA, DELEGASI.COM – Rumpun keluarga almarhum Yohanes Nixon Lende yang menjadi korban pembunuhan berencana 6 Februari 2020 di Kampung Puu Ede, desa We’e Paboba, kecamatan Wewewa Utara, kabupaten Sumba Barat Daya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar semua fakta tentang rencana pembunuhan dibuka secara terang menderang.

Pasalnya pihak keluarga sangat cemas dan kuatir para terdakwa bisa lolos dari jeratan pasal-pasal pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada mereka jika pihak jaksa tidak membeberkan secara terbuka tentang adanya fakta-fakta pembunuhan berencana.

“Pasal-pasal yang diterapkan oleh pihak Jaksa kepada para pelaku sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, dan kami mengharapkan pihak jaksa mengeksplor semua fakta-fakta tentang adanya pembunuhan berencana itu kepada hakim,”ucap NN, salah seorng keluarga korban lewat telepon selulernya kepada wartawan media ini.

Dugaan Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Berencana, yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2020 di Kampung Puu Ede, desa We’e Paboba, kecamatan Wewewa Utara, kabupaten Sumba Barat Daya, dan menewaskan Yohanis Nikson Lende serta seorang lainya mengalami luka parah bernama Agus Umbu Pati, kini telah sampai pada masa persidangan di Pengadilan Negeri Sumba Barat.

Para pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana tersebut, yaitu, Anisentus Leti, Oktavianus, Wadi, Timo dan Pelipus alias Bp.Anno, kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut


Menurut pihak keluarga besar yang meminta namanya tidak ditulis secara jelas (red), mengatakan , saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut, yaitu, Agus dan Tomi (saksi terlindung LPSK), telah benar-benar membeberkan semua fakta yang dilihat dan yang diketahuinya secara langsung, sehingga menurut keluarga, pengakuan para saksi tersebut merupakan hal-hal yang menguatkan JPU dalam melakukan tuntutan.

Terkait adanya sidang Saksi Verbalisan dan Sidang Lokasi yang telah dilakukan, pihak keluarga korban berkomentar bahwa, itu merupakan hak para hakim sesuai undang-undang yang berlaku.

Bahkan keluarga menilai bahwa dengan adanya sidang Saksi Verbalisan dan Sidang Lokasi, akan semakin meyakinkan dan menguatkan para Hakim untuk bisa menjatuhkan Vonis yang seadil-adilnya sesuai fakta yang terjadi sesungguhnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesuai pengetahuan keluarga bahwa mengacu pada pasal 163 KUHP, maka saksi Verbalisan adalah Penyidik yang dihadirkan dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa membantah kebenaran BAP yang dibuat oleh penyidik, sehingga untuk menjawab bantahan itu maka perlu menghadirkan penyidik sebagai saksi Verbalisan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara.

Tentang dilakukan sidang lokasi, keluarga memahaminya bahwa, Itu merupakan hak para hakim dan kebijakan yang berasal dari penemuan hukum oleh hakim dengan metode konstruksi hukum, yang mengedepankan keadilan substansial dan asas peradilan cepat.

Selanjutnya, fungsi pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana digunakan untuk keyakinan hakim, dan pertimbangan untuk menetapkan penyerahan barang bukti serta menambah keterangan bagi hakim.

“Kami keluarga merasa bersyukur dengan dilakukannya juga Sidang Saksi Verbalisan dan Sidang Lokasi, sebab dengan adanya cara tersebut, maka kasus ini akan menjadi amat terbuka dan transparan, sehingga hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ucap NN, mewakili seluruh keluarga besar korban.

// delegasi ( */tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan