Upaya Damai BPR Larantuka Vs Ricky Leo, Wabup Agus Boli Minta OJK Mediasi

  • Bagikan
Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli,SH.MH saat kegiatan di Desa Dawataa, beberapa waktu lalu. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM– Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana (BUD) Larantuka dan Debitur Ricky Leo diminta segera dengan itikad baik dan saling percaya agar bertemu sebagai sahabat dan bisa mencari jalan terbaik, melakukan pembaharuan kontrak perjanjian, khususnya Rescheduling, supaya pihak Debitur bisa melunaskan utang pinjamannya.

Kalaupun, setelah itu Debitur melanggar lagi, maka tindakan pelelangan agunan boleh dilakukan.

Demikian saran menarik yang disampaikan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli,SH.MH menjawab pertanyaan Wartawan, belum lama ini.

“Saya percaya Ibu Direktur BPR BUD Larantuka akan lakukan terbaik untuk semua Debitur.

Sebab, BPR juga aset masyarakat Flotim,”pungkas Wabup Agust Boli.

Menurutnya, apa yang terjadi antara BPR BUD dan Debitur Ricky Leo hanyalah miskomunikasi.

Padahal, dulu ketika buat kontrak prestasi (perjanjian), sesuai pasal 1234 KUH Perdata/Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie / BW, kan atas dasar saling percaya (trust).

Papan Nama PT.BPR Bina Usaha Dana, yang ditulis tanpa Akta Pendirian Bank dan Struktur Kantor, apakah Kantor Pusat atau Kantor Cabang. (Delegasi.Com/BBO)

 

Karena itu, mestinya suasana saling percaya, tetap dibawa terus oleh para pihak, baik dalam keadaan normal maupun tidak, alias Force Marjure.

“Jika Debitur wanprestasi (ingkar janji), sesuai pasal 1234 KUH Perdata, maka harus dinilai dulu penyebabnya.

Apakah karena kesengajaan, kelalaian, tanpa kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), misalkan Force Marjure/keadaan memaksa/bencana.

Jika wanprestasi karena tanpa kesalahan seperti Force Marjure, maka umumnya Bank membebaskan pihak yang tak memenuhi prestasi, apakah untuk sementara waktu atau selamanya,”timpalnya.

Disisi lainnya, jika Debitur dianggap lakukan wanprestasi sesuai pasal 1243 KUH Perdata/BW, maka patut dikaji lebih dahulu bentuk-bentuk wanprestasinya.

“Apakah tidak lakukan sesuai isi kontrak, ataukah karena telat kewajiban, atau tidak sepenuhnya lakukan kewajiban, keliru/lalai memenuhi kewajiban, ataukah tanpa kesalahan (tanpa sengaja/lalai alias force majeure).

Ini harus jelas dulu agar langkah yang diambil tepat,”ujarnya, lagi.

Selain itu, untuk kasus BPR BUD Versus Ricky Leo, dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, Wabup Agus Boli, juga minta agar Negara harus hadir melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun mediasi dan ambil pola win-win solution.

“Dengan itikad baik pula pihak Kreditur menunda menunda pelelangan aset debitur yang menjadi agunan,”sergapnya, pula.

Agus Boli juga lebih jauh menegaskan, kontrak yang ditandatangani Kreditur dan Debitur tidak memasukan klausul force marjeure/keadaan memaksa.

Padahal, hal itu mestinya ada berdasarkan itikad baik para pihak.

Dan, beban pembuktian force marjeure dibebankan pada debitur.

Lebih dari itu, terjadi wanprestasi karena telat lakukan kewajiban pembayaran angsuran, maka mestinya dengan itikad baik para pihak, lakukan perubahan kontrak perjanjian khusus klausul Rescheduling pembayaran.

Apalagi, alasan soal force majeure itu karena celaka lalulintas dan pandemi Covid-19, sehingga usaha alami kemacetan.

Sedangkan, terkait isi kontrak yang langsung ditandatangani, tanpa mempelajarinya sungguh-sungguh oleh Debitur, hingga kemudian alami force majeure, pun mestinya disikapi dengan baik dan trust, lalu minta kepada Kreditur lakukan Recheduling pembayaran, dengan membawa bukti keadaan force majeure itu.

Hal ini penting diperhatikan. Sekaligus berharap kedua pihak bisa lekas bertemu dan kemelut ini cepat diakhiri.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan