Ahli Waris Wildes M. Markus, Korban Lakalantas Terima Santunan dari Jasa Raharja

  • Bagikan
Penanggungjawab Pelayanan Kecelakaan Lalulintas, PT Jasa Raharja NTT, Laurensius A.Suyanto,SH yang mendatangi keluarga ahmarhum Wildes M.Markus (27) di Desa Pariti, Kabupaten Kupang, Senin (9/7/2018).

Kupang Delegasi.com – PT Jasa Raharja NTT menyerahkan Santunan kepada keluarga Almarhum Wildes M.Markus (27), warga Desa Pariti Kabupaten Kupang,korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa Barat pada Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 19.00 Wita.

Santunan senilai Rp 50 juta itu  sementara dalam proses administrasi oleh Penanggungjawab Pelayanan Kecelakaan Lalulintas, PT Jasa Raharja NTT, Laurensius A.Suyanto,SH yang mendatangi langsung  keluarga ahmarhum di Desa Pariti, Kabupaten Kupang, Senin (9/7/2018).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Sesuai pantaun Delegasi.com di bawah tenda duka Laurensius di jemput Paman Almarhum dan menghantar dan mengantarnya masuk ke rumah untuk bertemu ayah dan ibu korban yag masih dalam suasana duka.

Dalam pertemuan tersebut Laurensius menyampaikan ucapan turut berduka cita dari Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Kupang. Ariwisnu Handoyo.SE dan menyampaikan kepada keluarga korban untuk mendoakan keselamatan arwah dan jiwa korban.

Dihadapan keluarga besar almarhum, Laurensius juga menyampaikan bahwa kehadiran petugas Jasa Raharja di kediaman korban adalah menjalankan perintah Undang- Undang untuk melakukan survei terhadap korban kecelakaan dan menghimpun data administrasi tentang identitas korban dan ahli waris korban yang akan menerima santunan kecelakaan dari negara melalui BUMN PT.Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yag sedianya diterima ayah korban Kristian Marcus.

 

Santunan dari PT. Jasa Raharja yag di berikan ke Ahli Waris keluarga korban akibat Kecelakaan Lalulintas yang merenggut nyawa Wildes M. Marcus terjadi antara sepeda motor suzuki shogun DH 5640,BH yang di kendarai Wildes M. Marcus dengan sepeda motor yang tidak teridentifikasi. Sesuai Laporan polisi nomor LP / A/256/V/2018/ Polres Kupang Kota tanggal 6 Juli 2018.

Almarhum Wildes M. Marcus pengendara sepeda motor suzuki shogun melaju dari arah Oesapa menuju Kupang masuk ke jalur kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor yang tidak teridentifikasi.

Akibat kejadian ini korban Wildes M.Marcus terjatuh dan meninggal di tempat, sedangkan pengendara sepeda motor yang tidak teridentifikasi terjatuh tetapi langsung bangun kembali meraih sepeda motornya dan melarikan diri.

Sementara korban laka lantas Wildes M.Marcus langsung di larikan ke RSU WZ Yohanes Kupang oleh anggota polsek Kelapa Lima yang bertugas di Tempa Kejadian Kecelakaan ( TKK ).

Sementara ini sepeda motor Shogun DH 5649 BH diamankan di kantora Lantas, sedangkan pengendara sepeda motor yang tidak teridentifikasi belum diketahui keberadaanya. //delegasi. com.(ger)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan