Astaga,.. Panwaslu Kota Kupang Masih Meninggalkan Utang

  • Bagikan
Panwaslu
Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur//foto istimweah

Kupang, Delegasi.com – Pilkada Kota Kupang, masih meninggalkan utang . Pasalnya honor 666 orang Pengawas TPS Kota Kupang untuk tahap tiga hingga saat ini belum dicairkan. Sementara pemerintah Kota Kupang masih berdalih proses pemcairanya masih menunggu verifikasi dan kajian surat perintah jalan (SPJ) oleh KPA Panwaslu Kupang dan Pemerintah Kota Kupang.

Kepala sub Bagian Umum Panwaslu Kota Kupang, Noldi Tadu Hungu, kepada delegasi.com di secretariat Panwaslu Kota Kupang, Senin (27/2-2017) mengatakan urusan keuangan memang menjadi urusan kesekretariatan Panwaslu. Namun hal ini juga tidak terlepas dari urusan Komisioner Panwaslu dalam penggunaan anggaran penyelenggaraan pentahapan pikada di Kota ini. Seperti diketahui, total anggaran yang disetuji pemerintah untuk Panwaslu Kota Kupang senilai Rp 3,967, 689.

Ketua Panwaslu Kupang Kota Germanus Atawuwur menegaskan sesuai Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota dan pelaksanaanya mengikuti Perturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 dan 45 pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dihibahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasiona (APBN).   Sehingga laporan keuangannya disampaikan ke Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi dalam hal ini  KPA Banwaslu  NTT untuk di kaji dan di verifikasi sebelum pencairan tahap ketiga.

Menurut Atawuwur Dana Hibah itu karena sudah tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maka  harus dimuat dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD). Kenyataanya karena Panwaslu ini dibentuk terlambat, sehingga pada waktu pembahasan anggaran dengan pemerintah anggarannya sudah di setujui hanya Rp satu miliar. Sementara sisanya baru cairkan oleh Tim Pembahasan Anggaran Daerah (TPAD) Kota Kupang.

Untuk menidaklanjuti keterlembatan tersebut maka ada tiga point yang telah dituangkan dalam naskah Perjanjian Dana Hibah (NPDH) untuk mengikuti ritme pemerintah Kota yang sudah berjalan dan akan di cairkan dalam tiga tahap.

Pentahapan proses pencairan itu menurut Atawuwur, yaitu pencairan periode pertama bulan Juli, Agustus dan September senilai Rp 1 miliar. Sedangkan pencairan periode kedua itu dimulai bulan Oktober, November, Desember dan Januari. Sementara pencairan anggaran periode  ketiga bulan sebenarnya pada Februari, khusus untuk menyelesaikan honor  para pengawas TPS. Namun sampai dengan saat ini  sedang dalam proses pengkajian SPJ untuk finalisasi sesuai NPDH  agar bias dicairkan walaupun pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sudah berakhir pada tahun 2016.

Atawuwur menambahkan Komisioner Panwaslu Kota Kupang sesuai pakta integritas, tidak boleh mencampuri urusan kesekretariatan tentang pengelolaan keuangan. Namun sesuai amanat  Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu Panwaslu di beri kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban pengelolaan keuangan  kepada kepala kesekretariatan. “Dan dari dua periode pencairan dana, kami Komisioner Panwaslu  tidak dapat menggunakan kewenangan ini karena kami di nonaktifkan dan masa tugas kami hingga bulan Mey 2017”, kata Atawuwur. Sementara kepala sekretariat Panwaslu Kota Kupang belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan.//delegasi(ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan