Benny K. Harman : Narkoba adalah Kejahatan Luar Biasa

  • Bagikan
“Tidak terkecuali. Narkotika itu seperti membunuh. Prinsipnya siapapun yang membunuh itu dilarang. Itu dari segi prinsip hukum,” tandas Benny

Jakarta, Delegasi.com – Ketua Panja RUU KUPH, Benny K. Harman menegaskan kejahatan karena Narkoba itu seperti membunuh, karena.mengkonsumsi atau mengedarkan narkotika dan psikotropika adalah kejahatan luar biasa (exràordinary crime) yang dapat membahayakan kedaulatan bangsa dan negara.

Demikian di katakana Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu saat  rapat Panja dengan pemerintah di Jakarta, Jumat (24/2).

Menurut  Benny, pengaturan ihwal narkotika dan psikotropika di dalam norma hukum RUU KUHP harus rigid dan perlu diatur untuk dihukum seberat-beratnya siapapun yang terlibat, termasuk  pembuat, penjual/pengedar serta  pemakai.

“Tidak terkecuali. Narkotika itu seperti membunuh. Prinsipnya siapapun yang membunuh itu dilarang. Itu dari segi prinsip hokum,” tandas Benny.

Namun menurut Benny tentu ada pengecualian dengan persyaratan-persyaratan khusus dan ketat. Begitu juga dengan narkotika.  Dia menjelaskan bahwa pengecualian dalam norma hukum yang perlu diatur dalam RUU KUHP ini perlu jelas seperti narkotika yang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sains dan teknologi. Namun yang masih menjadi soal dalam pembahasan narkotika dan psikotropika ini antara Panja Komisi III DPR-RI dengan pemerintah adalah soal penempatan golongan narkotika dan psikotropika dalam RUU KUHP. Apakah di dalam penjelasan, batang tubuh atau di definisi dalam ketentuan umum. Untuk itu, pemerintah dan Panja bersepakat bahwa secara umum daftar inventaris masalah (DIM) tentang narkotika dan psikotropika ini diserahkan kembali ke tim perumus (timus) untuk merumuskan ulang dan akan dibahas lebih lanjut setelah reses.

“Setelah reses, saya berharap timus sudah menyelesaikan tugasnya dan pemerintah akan presentasikan kembali apa yang sudah kita sepakati hari ini”, ujar Benny dari meja pimpinan sambil mengetuk palu rapat.//delegasi (ger/lexi)

Komentar ANDA?

  • Bagikan