Berikut Penjelasan BKH Terkait Kejadian Mai Cenggo Restoran Labuan Bajo

  • Bagikan

KUPANG,DELEGASI.COM– Benny K. Harman (BKH), Anggota Komisi III DPR RI membeberkan kronologi peristiwa terkait dugaan bahwa dirinya menganiaya pelayan Mai Cenggo Restoran di Labuan Bajo.

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis 26 Mei 2022, BKH membeberkan kronologi peristiwa Mai Cenggo Restoran Labuan Bajo.

Berikut pernyataannya:

01. Kemarin hari Selasa 24 Mei 2022, saya bersama istri dn anak serta satu lagi saudara makan di restoran Mai Cenggo sekitar jam 12.30;

02. Setelah masuk restoran, kami langsung diarahkan ke lantai bawah di dalam ruangan VIP Ber-Ac. Kami sendiri memilih tempat/meja dari sekian meja yang ada, dan kami duduk dan tidak ada tulisan atau pemberitahuan apapun dari pihak resto bahwa meja yg kami duduk sudah dibooked/reservasi.

03. Kami langsung duduk dan pesan makan. Setelah 15 menit duduk menunggu, kami pesan ikan gurami, ayam bakar, dll dan juga minuman yang ditawarkan. Petugas restoran mencatat apa yang kami pesan dan diberitau kepada kami harus menunggu dan akan segera dilayani;

04. Sekitar 15 menit kemudian, tanpa ada basa basi kami diberitau untuk segera meninggalkan ruangan karena ruangan terpakai/sudah direservasi. Kami dipersilahkan keluar. Saya tanya mengapa kami disuruh keluar, apakah kami tidak diperkenankan makan di ruangan yng ber-Ac. Memang saya pakai celana pendek dn bajo kaos, lagi lusuh karena baru dari kerja kebun;

05. Karena merasa diperlakukan secara tidak wajar, kami bermaksud bertemu dengan Manager Resto atau pemilik resto, apa sebenarnya yg terjadi. Kami beritau karyawan yg melayani utk beritau manager atau pemilik bahwa kami ingin bertemu agar tidak terjadi salah paham;

06. Karena lama menunggu, kami datangi lagi pihak front desk dan meminta agar kami bisa bertemu dengan pihak manager atau pemilik;

07. Di front desk itu kami menerima informasi bahwa tamu barusan reservasi per telepon SETELAH kami sekeluarga datang ke tempat itu. Sehingga kami makin merasa bahwa kami diperlakukan semena-mena.

08. Pada saat bertemu di ruangan, kami menyampaikan rasa kecewa kami atas perlakuan yang sangat tidak manusiawi atas diri kami. Kami menyampaikan bajwa kamibtekah diperlakukan dgn cara yng biadab alias tidak beradab atas diri kami. Ini kan daerah destinasi pariwisata super premium. Kalo kami diperlakukan begini, apalagi rakyat kecil. Kami mohon penjelasan apa sebenarnya yg terjadi dan alasan apa kami diusir dari ruangan itu;

09. Kami tanya apakah kami bisa bertemu dgn manager, dari Ibu yg lagi duduk kami diberitau bahwa managernya lagi ada di Denpasar/Bali. Saya tanya kpda karyawan, siapa yg suruh kamu mengekuarkan kami dari ruangan dan alasan apa, yg bersangkutan tidak jawab;

10. Saya mendorong mukanya si karyawan dan mengingatkan agar perlakuan terhadap pengunjung harus sopan dan santun. Saya juga meminta Ibu yg duduk di ruangan agar memberikan perlakuan yang wajar kepada setiap tamu yg datang. Kalo sudah ada meja yg dipesan hendaknya diberitau kepada tamu2 yg datang atau ditulis di mejanya sebelum tamu2 duduk; dan hendaknya tamu yang sudah datang terlebih dahulu ke tempat di dahulukan daripada tamu yang reservasi belakangan.

11. Apa yg saya sampaikan ini adalah peringatan kepada semua pemilik resto agar bersikaplah santun selalu kepada semua pengunjung karena Labuan Bajo tekah menjadi destinasi pariwisata super premium;

12. Setelah bertemu dgn Ibu yg diduga sebagai pemilik restoran di ruangan itu kami lalu pulang dengan penuh kecewa dan mencari makanan di resto yang lain;

13. Pihak restoran yang diwakili Oleh Ibu Kiki dan Rikardo selaku karyawan yang mengusir kami telah menyampaikan permohonan maaf nya atas kesalahan mereka.

14. Bahwa hari ini saya dengar khabar bahwa saya dilaporkan oleh Manager Mai Cenggo ke polisi dgn tuduhan melakukan kekerasan. Manager Mai Cenggo juga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat bahwa saya melakukan kekerasan berkali-kalo/menampar tiga kali terhadap karyawan Resto Mai Cenggo. Kekerasan apa yg saya lakukan? Bukankah pihak Manager Resto Mai Cenggo yg sebenarnya telah melakukan kekerasan perlakuan terhadap kami?

14. Pihak kami akan mengajukan laporan polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan juga melaporkan ke polisi pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik.

Bajo, 26/5/2022/BKH

Komentar ANDA?

  • Bagikan