Dari hasil kerja keras penyedik untuk mengungkap kasus yang menjadi atensi publik itu, ia menyebut berkas sudah hampir rampung.
“Dalam minggu ini akan diserahkan lagi ke Kejati,” katanya singkat, Sabtu(22/1), dilansir Pos Kupang.com
Kombes Pol Rishian Krisna tidak mau mengomentari lebih detail soal petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik agar dilengkapi.
Diketahui penyidik Polda NTT menerima kembali berkas tersebut pada Selasa 7 Januari 2022 lalu. Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum
Asal tauh saja, Randi merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Randi mengubur kedua jenasah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng. Jenasah ditemukan akhir Oktober 2021 oleh pekerja saat itu.
Koordinator Umum Aksi Damai Aliansi Peduli Kemanusiaan, Christo Kolimo, S.Th saat berorasi di depan Polda NTT //Foto: Pos Kupang
Tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.