Buntut Dugaan Pelanggaran Prokes di Pulau Semau, Cipayung Kota Kupang “Kepung” Polda NTT

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Organisasi Kelompok Cipayung (OKP) se-Kota Kupang yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demontrasi di Polda NTT, Kamis (02/03/2021).

Aksi ini buntut video viral di media sosial menunjukkan kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) NTT pada Jumat (27/08/2031) di Pantai Wisata Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Acara itu dihadiri Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi serta hampir seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTT.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah artis lokal dan beberapa kepala daerah justru ikut bernyanyi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Kejadian tersebut kemudian menimbulkan banyak komentar dan juga beberapa akademisi meminta agar polisi turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan di daerah itu.

Berikut pernyatan sikap Cipayung Kota Kupang yang diterima Hindiatimes.com, yakni :

Pertama, Mendesak Pemerintah daerah untuk sesegra mungkin membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya RAPID TES di Provinsi NTT.

Kedua, Mendesak gubernur NTT sesegra mungkin meminta maaf kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di pulau Semau desa Otan Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2×24 jam.

Ketiga, Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk sesegra mungkin menindak lanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau semau sesuai dengan pasa; 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan PERGUB NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.

Keempat, Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2×24 jam maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.

//delegasi(tim)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan