Disinyalir BBM Subsidi Dimanfaatkan Timor Leste

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD NTT, Kasintus P.Ebu Tho//foto : Delegasi.Com

Kupang, Delegasi.Com –  Komisi I Bidang Pemerintahan Umum DPRD NTT mensinyalir, selama ini bahan bakar minyak (BBM) subsidi dimanfaatkan oleh warga Negara Timor Leste yang berkunjung ke wilayah Indonesia untuk diperdagangkan di negaranya.

Ketua Komisi I DPRD NTT, Kasintus P. Ebu Tho sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (9/11). Menyikapi sinyalemen tersebut, Maxi, demikian Kasintus Ebu Tho biasa disapa, mendorong pemerintah untuk tetap melakukan pengawasan terhadap harga jual eceran BBM di daerah perbatasan antar negara Indonesia -Timor Leste. Jika warga Timor Leste masih datang dan memanfaatkan BBM subsidi, maka dibutuhkan kebijakan khusus agar BBM subsidi sepenuhnya dinikmati masyarakat Indonesia.

“Kita minta pemerintah mendirikan SPBU khusus dengan harga khusus bagi warga Negara Timor Leste atau warga negara asing yang datang berkunjung ke Indonesia terutama di Kota Kupang, Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Malaka,” kata Maxi.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini lebih lanjut meminta pemerintah mempercepat pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Oepoli, Kabupaten Kupang sebagai bentuk kehadiran negara di wilayah perbatasan. Selain itu meminta pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dapat mengevaluasi kembali PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Koordinasi ini dalam rangka penyerahan wewenangan dari Polri kepada pemerintah provinsi berkaitan dengan pungutan retribusi kendaraan bermotor lintas perbatasan antar negara di PLBN Mota’ain, Kabupaten Belu, PLBN Mota Masin di Kabupaten Malaka, dan PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka ini meminta pemerintah memfasilitasi pembentukan badan pengelola perbatasan kabupaten di tujuh kabupaten berbatasan darat dan laut dengan negara lain, yakni Timor Leste dan Australia. Ketujuh kabupaten dimaksud yakni Belu, Kabupaten TTU, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor dan Kabupaten Sabu Raijua. Maxi juga mendorong pemerintah agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTT Tahun 2018- 2023 dan Rencana Strategi (Renstra) Provinsi NTT Tahun 2019, dapat mengakomodasi program dan kegiatan serta dukungan anggaran bagi Badan Pengelola Perbatasan. Dukungan anggaran ini dalam rangka penanganan permasalahan perbatasan di Provinsi NTT.

“Kita minta pemerintah serius menindaklanjuti penyelesaian permasalahan perbatasan antar daerah di NTT yang belum tuntas, seperti antara Ngada dan Manggarai Timur,” ujar Maxi.

Ia menambahkan, meminta pemerintah mempertahankan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT sebagai salah satu perangkat daerah terkait kebijakan restrukturisasi organisaai perangkat daerah (OPD). Karena keberadaan badan ini sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan di daerah.

“Kita minta badan pengelola perbatasan tetap dipertahankan mengingat Provinsi NTT sebagai provinsi perbatasan dengan negara asing baik laut maupun darat, yakni Australia dan Timor Leste,” tandas Maxi.//delegasi(Mario)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan