DPR soal Bentrok: Desak Investigasi sampai Panggil Kapolri

  • Bagikan
Laskar FPI batasi aparat polisi saat mengirim surat panggilan ke kediaman Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)

JAKARTA, DELEGASI.COM –Sejumlah anggota Komisi III DPR mengutarakan respons terkait bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari. Tanggapan ini mulai dari usulan investigasi hingga pemanggilan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta mengungkapkan investigasi mendalam penting dilakukan untuk mengetahui apakah langkah yang ditempuh polisi sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau sebaliknya.”Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP yang dilakukan petugas kepolisian,” kata Wayan kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/12).

Dia berkata, enam orang laskar pendukung Rizieq yang meninggal dalam insiden tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

Wayan pun menyampaikan, unsur serangan atau ancaman yang diduga dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan.

Namun menurut dia, langkah polisi menembak enam pendukung Rizieq bisa dikategorikan bukan sebagai perbuatan melawan hukum jika hasil investigasi menunjukkan tindakan tersebut merupakan pembelaan terpaksa karena ada serangan atau ancaman serangan–sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 49 KUHP perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat atau noodweer maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum,” tutur dia lagi.

Lebih lanjut, Wayan meminta semua pihak tidak terburu-buru merespons insiden bentrokan polisi dengan pendukung Rizieq, demi menghindari kekeliruan dalam mengambil kesimpulan.

Menurutnya, insiden bentrokan polisi dengan pendukung Rizieq harus disikapi secara bijak. Meski begitu, dia menambahkan, masyarakat harus mengambil pelajaran dari insiden ini.

“Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi,” kata Wayan.

Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz sebagai Kapolri dalam pengambilan keputusan tingkat II. Jakarta.  Kamis 31 Oktober 2019. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung sidang paripurna pengesahan Kapolri. CNN Indonesia/Andry Novelino
Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz sebagai Kapolri. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Meminta Penjelasan Kapolri

Sementara anggota lain Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengusulkan agar komisinya memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis untuk menjelaskan detail insiden.

“Kami akan usulkan begitu [Komisi III DPR panggil Kapolri],” kata pemilik sapaan akrab Habib itu lewat pesan singkat, Senin (7/12).

Habib pun meminta pembentukan tim investigasi independen khusus yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut dia, langkah ini urgen ditempuh agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Agar tidak ada penghakiman dini kepada siapapun selama investigasi berjalan, baik kepada kepolisian maupun kepada Habib Rizieq dan FPI serta pengikutnya,” tutur Habib.

Sebagai anggota Komisi III DPR, Habib menambahkan, dirinya membuka diri untuk menerima masukan atau informasi apapun dari masyarakat terkait bentrokan antara polisi dengan laskar pengawal Rizieq Shihab.

“Insya Allah kami akan mengawal pengusutan kasus ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata dia lagi.

Bentrokan antara anggota polisi dan laskar pengawal Rizieq terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari. Insiden ini berujung pada tewasnya enam orang dari pendukung Rizieq.

Namun begitu kedua pihak yakni polisi dan FPI masing-masing memiliki kronologi terkait bentrokan tersebut.

Polisi menyebut bentrok lantaran aparat diserang dan dipepet ketika melakukan penyelidikan. Sedangkan FPI menyatakan, bentrok bermula karena kelompok laskar pengawal mendapat serangan dari orang tak dikenal di tengah tugas mengawal pentolan FPI Rizieq Shihab.

Untuk sementara ini, upaya menggali fakta dan mengungkap kebenaran musabab insiden tersebut tengah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan membentuk tim.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam tim tersebut bakal mendalami pelbagai informasi seputar kejadian.

“Komnas HAM melalui [Bidang] Pemantauan dan Penyelidikan telah membuat tim. Saat ini sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yg beredar di publik,” kata Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/12).

//delegasi(CNN)

Komentar ANDA?

  • Bagikan