DPRD NTT Komitmen Perjuangkan Nasib Guru Honorer

  • Bagikan
Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Kristofora Bantang berbincang bincang dengan para guru Komite di Gedung DPRD NTT, Rabu(17/10/2018) 

Kupang, Delegasi.Com – Komisi V yang membidangi Kesra DPRD NTT berkomitmen memperjuangkan nasib guru honorer dengan kualifikasi dua (K-2) agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Demikian dikatakan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Kristofora Bantang  di sela- sela rapat dengar pendapat Forum Guru Honorer Kota Kupang yang dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan, Alo Min di ruang rapat komisi itu, Rabu (17/10:2018).

 

Feni demikian Kristofora Bantang biasa disapa mengatakan, Komisi V bersepakat untuk memperjuangkan nasib guru honorer dengan kategori K-2 hingga ke tingkat kementerian terkait. Pasalnya pengabdian mereka untuk mendidik anak- anak di sekolah- sekolah sudah sangat lama, bahkan ada yang sudah 26 sampai 30 tahun.

 

“Kita perjuangkan nasib para guru honorer karena pengabdian sudah sangat lama,” kata Feni.

 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini menyatakan, semestinya dalam proses seleksi calon PNS yang sedang berlangsung saat ini, para guru honorer K-2 diprioritaskan.

 

Namun dengan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 36 Tahun 2018, sangat merugikan para guru honorer.

Karena dalam peraturan Menpan RB dimaksud, telah membatasi hanya mereka yang berusia maksimal 35 tahun yang dapat diakomodasi dalam seleksi calon PNS.

Sedangkan hampir semua guru honorer K-2, usianya sudah di atas 35 tahun.

 

“Kita minta Dinas Pendidikan untuk mendata semua guru honorer di seluruh NTT untuk selanjutnya diperjuangkan ke tingkat pusat,” ujar Feni.

 

Anggota Komisi V daei Fraksi Partai Demokrat, Winston Rondo menyampaikan, sangat mendukung sikap Forum Guru Honorer Kota Kupang yang meminta agar ada kebijakan khusus dari pemerintah. Karena peraturan Menpan RB sangat merugikan para guru honorer yang telah mengabdi sekian lama, bahkan ada yang sudah mencapai 30 tahun.

 

Ia menambahkan, dalam rapat dengan Forum Guru Honorer dimaksud, Komisi V memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendata semua guru honor mulai dari jenjang pendidikan TK sampai SMA/SMK yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Pendataan ini dimaksudkan agar pemerintah mendapatkan data final yang akurat dan valid. Sehingga ketika diperjuangkan ke tingkat pusat, datanya tidak brrubah lagi. Meminta Ketua DPRD NTT atas nama lembaga menyurati Kemenpan RB agar meninjau kembali Peraturan Menpan nonor 36 Tahun 2018.

 

“Langkah ini harus segera diambil agar ketulusan para guru honorer yang telah sekian lama mengabdi dapat dihargai. Komisi V akan berkonsultasi dengan Menpan RB karen aturan yangbdikeluarkannya bertolakbelakang dengan semangat Presiden Jokowi untuk mensejahterakan para guru,” papar Winston.

 

James, salah seorang guru honorer di Kota Kupang menyampaikan, dirinya sudah mengabdi kurang lebih 16 tahun. Peraturan Menpan RB nonor 36 Tahun 2018 sangat merugikan para guru yang masuk dalam kategori K-2. Karena rata-rata para guru honorer kategori K-2 sudah berusia di atas 35 tahun.

 

“Kami mau supaya diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS tanpa test, karwna dari aspek usia, kami tidak penuhi syarat lagi,” pinta James.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan