Fiktif, Perusahaan Keluarga Setya Novanto Ikut Tender e-KTP

  • Bagikan
KTP Ilegasi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Jakarta, Delegasi.com – Deniarto Sumartono tercatat sebagai pengurus di 14 perusahaan.

Dua perusahaan diantaranya adalah PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.

Dirilis tribunnews.com, Senin (6/11/2017), PT Murakabi adalah anggota Konsorsium Murakabi, salah satu peserta lelang tender e-KTP. 42,5 saham di PT Murakabi dimiliki oleh PT Mondialindo.

Selain PT Mondialindo, saham PT Murakabi juga dimiliki keluarga Ketua DPR RI Setya Novanto yakni istrinya Deisti Astriani Tagor dan anaknya yang sulung Reza Herwindo.

Keberadaan 14 perusahaan tersebut mengundang tanda tanya dari majelis hakim perkara e-KTP khususnya Jhon Halasan Butar Butar.

Saat ditanya secara rinci oleh Jhon, Deniarto mengatakan perusahaan dibentuk jika ingin mengikuti proses tender pengadaan barang/jasa.

“Waktu itu ada proyek. Terus kita bikin perusahaan ternyata gagal. Terus perusahaannya jadi tidak dibubarkan,” kata Deniarto saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Keheranan Jhon bertambah karena yang mengurus perusahaan-perusahaan tersebut hanya dua sampai tiga orang.

Selain itu, keempat belas perusahaan itu berkantor di alamat yang sama di Lantai 27A Menara Imperium, Jakara Selatan.

“Ini modal dengkul namanya. Berangan-angan yang besar-besar. (Bidang) Migas batubara. Pegawainay dua orang,” sindir Jhon.

Ketika ditanya Hakim Anggota Emilia Djaja Subagja, Deniarto mengakui perusahaan itu tidak memiliki modal.

Kata Deniarto, mereka akan mencari investor ketika akan mengikuti tender proyek.

 “Tapi saham di akta notaris itu enggak ada?” tanya Emilia,

“Enggak. Kecuali saham yang saya bayar separuh. Saya tidak tahu karena semuanya yang mengatur Heru Taher,” ungkap dia.

Heru Taher yang dimaksud adalah pendiri perusahaan-perusahaan tersebut.

Dia juga mendirikan PT Mondialindo dan PT Murakabi. Di PT Mondialindo pernah menempatkan Setya Novanto sebagai komisaris.

“Jadi semua perusahaan ini fiktif?” kembali Hakim Emilia bertanya.

“Iya,” kata dia.

Deniarto mengaku mendapatkan Rp 100 juta jika berhasil mendapatkan proyek.//delegasi(tribunnews)

Komentar ANDA?

  • Bagikan