Ini Keputusan Komisi III Setelah Temui Massa Aksi 212

  • Bagikan
aksi
Perwakilan Massa Aksi 212 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017)//dok kompas.com
 Jakarta, Delegasi.com— Sejumlah anggota Komisi III DPR menemui massa aksi 212 yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Hal itu dilakukan setelah Komisi III menerima perwakilan massa aksi di Ruang Rapat Komisi III.

“Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju (dengan tuntutan), tapi kami menampung aspirasi dan meneruskan aspirasi kepada pihak yang terkait sesuai mekanisme yang ada,” kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo keoada kompas.com, seusai menemui massa aksi, Selasa siang.

Adapun tuntutan massa aksi 212 pada hari ini yakni, pertama, meminta MPR/DPR melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penonaktifan Ahok.

Gubernur DKI Jakarta itu dinilai tidak layak tetap menjabat dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Tuntutan lainnya, meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa, serta meminta aparat penegak hukum menahan Ahok.

Komisi III akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden serta akan melaporkannya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada rapat kerja Komisi III dan Kapolri yang dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (22/2/2017) besok.

“Terkait penegakan hukum akan disampaikan besok langsung kepada Saudara Kapolri,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan bersyukur aksi unjuk rasa berlangsung aman terkendali.

Situasi secara umum dalam keadaan aman, kecuali kemacetan lalu lintas di sejumlah titik.

“Situasi secara umum wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam keadaan aman, kondusif terkendali. Tidak terganggu unjuk rasa,” kata Iriawan.//delegasi.(*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan